Merasa Difinah dan Dirugikan, Dani Laporkan Akun Facebook Fijita Desi Ke Polda Sulut Untuk Pembuktian Secara Hukum

JEJAK.NEWS, KOTAMOAGU– Dani Ikbal Mokoginta, anggota legislator Kota Kotamobagu melaporkan kasus pemerasan dan penipuan dengan menyebarkan berita bohong melalui media social (medsos) facebook dengan menggunakan akun palsu atas nama Pijita Desi yang dialaminya baru-baru ini ke Polda Sulawesi Utara (Sulut). laporan tersebut diterima langsung oleh Kompol. Jolly Runtu, SH. MH. Di ruangan SPKT Polda Sulut dengan  Laporan Polisi Nomor: LP/B/307/VI/2021/SPKT/POLDA SULUT atas pencemaran nama baik di medsos dan pelanggaran UU ITE pada Selasa, 29/06/21. Beliau melaporkan kasus tersebut dengan didampingi oleh Istri beserta pengacara beliau.

Dani Mokoginta, ketika ditemui di kediamannya untuk dimintai klarifikasi membantah dengan tegas bahwa dirinya tidak pernah bertemu secara langsung dengan orang yang mengendalikan akun tersebut apalagi sampai berhubungan seperti yang dikatakan/dituliskan oleh pemilik akun atas nama Pijita Desi dalam postinganya.

Baca Juga: Bupati Dorong Edukasi Kesehatan Untuk Masyarakat dalam Menanggulangi Covid-19

“saya merasa dirugikan secara pribadi dan keluarga, temasuk pendukung. Maka penting bagi saya untuk mejelaskan yang sebenarnya. Pertama, saya tidak pernah mengenal yang namanya Pijita Desi maka untuk membuktikannya saya menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Polda Sulut,” Tegas Dani.

Menurut Dani, orang yang mengoperasikan akun atas nama Pijita Desi dengan sengaja menyerang beliau di ruang publik untuk mendiskreditkan, menuduh dan membagun sebuah kebohongan dengan target dan motif tertentu sehingga tuduhan atas dirinya harus dibuktikan secara hukum agar hal ini menjadi pelajaran bagi pengguna media sosial yang kurang bertanggungjawab.

“yang kedua, sebagai warga negara saya membuat laporan polisi terkait kasus ini ke polda sulut dan saya berharap laporan ini ditindaklanjuti untuk memberikan kepastian hukum dengan mencari oknum pengguna akun Pijita Desi untuk diproses pada tahap penyelidikan dan penyidikan,” lanjutnya.

Baca Juga: ASN Boltim Rencana Melapor Ke Dewan Pers Terkait Pemberitaan Online

Menurutnya jalur hukum adalah cara yang terbaik untuk sebuah pembuktian yang diberikan oleh Negara kepada kepolisian sebagai sebuah kewenangan berkaitan dengan kasus tersebut. Dari beberapa tangkapan layar percakapan melalui akun facebook  yang diperlihatkan oleh Dani kepada awak median terlihat beberapa percakapan yang dengan secara paksa mengancam untuk memviralkan percakapan tersebut jika tidak diberikan sejumlah uang yang diminta dengan jumlah yang bervariasi antara lima ratus ribu, dua juta sampai lima juta rupiah.

Dari hasil investigasi sementara tim IT Dani Mokoginta, dicurigai pemilik atau yang mengoperasikan akun Pijita Desi yang menyerang beliau diruang publik adalah dua orang laki-laki dengan bukti titik koordinat ketika mengakses untuk  melakukan transmisi ada di dua lokasi berbeda dan salah satunya dicurigai adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta lainnya adalah seorang pegangguran.(abo).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *