ASN Boltim Rencana Melapor Ke Dewan Pers Terkait Pemberitaan Online

Boltim, Terkini440 Dilihat

JEJAK.NEWS,BOLTIM- Terduga Kasus asusila dengan inisial SM (45), salah satu warga Bolaang Mongondow Timur keberatan atas pemberitaan beberapa media online atas kasus yang menimpa dirinya, karena menulis secara jelas dan lengkap nama terduga tanpa mempertimbangkan beban psikologis keluarga.

Beliau SM, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) disalah satu Instansi pemerintahan ketika ditemui awak media usai keluar dari ruangan penyidik pada Minggu, 27/06/21 secara pribadi menyatakan keberatan atas penulisan nama lengkap beliau tersebut pada pemberitaan sebelumnya yang diketahuinya lewat salah satu rekan kerjanya tanpa mempertimbangkan kondisi moral keluarga terduga yang merasa dirugikan dengan menanggung rasa malu akibat dari pemberitaan tersebut. 

“Dengan pemberitaan tersebut saya merasa keberatan sekali, karena biasanya ada pemberitaan seperti ini seharusnya menggunakan inisial,” ujar SM. 

Baca Juga: KPID Bersama Anggota DPRD Sulut Dorong Pengawasan dan Investasi Penyiaran Di Kotamobagu

“Saya punya hak untuk melaporkan berita ini ke dewan pers. Terus terang saya sangat keberatan,” tegasnya.

Hendra Dj Damopolii, tokoh masyarakat Modayag angkat bicara, beliau sangat menyayangkan penulisan nama lengkap terduga dalam kasus tersebut..

“Tentunya sebagai mantan wartawan saya menyayangkan beberapa media online yang menulis nama lengkap terduga pelaku kasus cabul. Harusnya si wartawan tuliskan saja inisial nama terduga pelaku,” ujar Hendra.

Menurutnya, secara hukum terduga pelaku kasus cabul tersebut belum tentu bersalah karena masih dalam proses pemeriksaan penyidik Polres Boltim, harusnya ditunggu dulu sampai ada putusan pengadilan secara resmi.

Baca Juga: Hadiri Baksos Hari Bhayangkara, Bupati: Darah Untuk Sesama Manusia

“Kasus ini masih berproses. Kasihan keluarga terduga pelaku jika sudah tersebar nama lengkapnya, apalagi kalau sampai terduga pelaku punya anak yang masih sekolah, tentunya pasti berdampak ke mereka,” jelasnya.

Adapun salah satu Pengacara YLBH BMR, Eldy Noerdin, ketika dimintai tanggapan via telp terkait dengan kasus diatas menjelaskan bahwa jika ada yang merasa dirugikan nama baiknya maka bisa dituntut secara hukum.

“Intinya, secara umum jika ada seseorang merasa namanya tercemar, maka ia berhak menuntut secara hukum, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” singkat Noerdin.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *