Bapemperda DPRD Kotamobagu Gelar FGD Bahas Tiga Ranperda

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Ranperda inisiatif DPRD yang mencakup beberapa agenda pembahasan. Diantaranya Ranperda BUMD Air Minum, BUMD Pasar serta Penyelenggaraan Adat, pada Jumat 27/01/2023.

Kegiatan tersebut digelar di ruang sidang gedung DPRD ini, dengan dihadiri Tim penyusun Akademik dan Yuridis dari Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sulawesi Utara, Ketua Bapemperda Anugrah Beggie Chandra Gobel dan anggota DPRD Dani Iqbal Mokoginta.

Anugrah Beggie Gobel sebagai ketua Bapemperda menjelaskan, terkait dengan Ranperda BUMD pihaknya masih melakukan kajian yang merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2017, tentang penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham perusahaan perseroan.

“Hasil kajian ini yang nantinya akan diserahkan ke menteri keuangan untuk mendapatkan rekomendasi dalam pembuatan BUMD,” ungkapnya.

“Selain itu Kanwil Kemenkumham Sulut juga meminta data pendukung soal pembuatan BUMD air minum dan BUMD Pasar,” sambungnya lagi

agenda pelaksanaan FGD tersebut, juga dirangkaikan dengan penyerahan Piagam Penghargaan Ketua DPRD Kotamobagu kepada Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulut.

Adapun pelaksanaan FGD tersebut, juga dirangkaikan dengan penyerahan Piagam Penghargaan Ketua DPRD Kotamobagu kepada Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulut.

Penghargaan diserahkan Ketua Bapemperda Anugrah Beggie Gobel kepada Kakanwil yang diwakili Kepala Divisi Hukum DR. Hendra Zachawerus, SH. MH.

“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kerjasama yang terjalin antara Kanwil Kemenkumham Sulut dengan DPRD Kota Kotamobagu dalam hal perancangan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Turut hadir juga dalam kegiatan, sejumlah pimpinan OPD Pemkot Kotamobagu, para tokoh dan pemerhati adat-budaya di Kotamobagu, tenaga ahli Bapemperda serta Kabid Perundangan DPRD Kotamobagu.(*)

ADVERTORIAL.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *