Bahas Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Bapemperda DPRD Kotamobagu Tambahkan Catatan Khusus 

Kotamobagu, Terkini256 Dilihat

JEJAK.NEWS, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memberikan beberapa catatan terkait dengan pengelolaan keuangan daerah, Selasa, 25/10/22. 

Beberapa catatan tersebut dirangkum oleh Anggota DPRD Kotamobagu, Dani Ikbal Mokoginta politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menurut Dani, beberapa catatan tersebut sangat penting untuk dibahas karena berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak. 

Dani menjelaskan bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah penting untuk bersikap transparan dan akuntabel. Selain itu harus bersikap adaptif atas kebutuhan masyarakat yang nantinya akan dirumuskan dalam program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) 

Baca Juga: Buka Bimtek PKK, Bupati Bicara Ketergantungan Gadget Pada Anak-anak

Sehingga keuangan Daerah selain untuk mensupport operasional Pemerintahan juga harus diarahkan menjawab kebutuhan masyarakat Kotamobagu lintas sektoral

“Kita ingin memastikan alur pelayanan keuangan yang mudah, kita mendorong Tusi SKPD dibagi habis sampai ke Unit-unit SKPD termasuk Puskesmas dan Kelurahan. Sudah waktunya diberikan mandat Kuasa Pengguna Anggaran/KPA, karena Puskesmas lebih paham dari Dinas Kesehatan terkait kebutuhan masyarakat di wilayah dan biar lebih cepat mengeksekusi program/kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat,” tegas Dani.

Sedangkan untuk para Lurah di kotamobagu, Dani mendorong agar segera diberikan mandat KPA, agar hal ini lebih otonom dari dari sisi perencanaan program kerja dan kegiatan sehingga lebih cepat dari sisi pelayanan ke masyarakat tidak bergantung terus pada kecamatan. 

“Secara psikologi, ini biar sama dengan Sangadi-sangadi yang sangat otonom dalam hal mengelola keuangan di tingkat kelurahan,” lanjut Mokoginta. 

“Setelah Ranperda ini ditetapkan jadi Perda, standar pengelolaan keuangan Desa harus mengikuti semangat Perda ini, walaupun keuangan Desa nanti diatur Perda Sendiri, paling tidak 80 % sama,” Tandas Politisi PKB ini.(abo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *