Dani Lakukan Sosialisasi Perda Pemilihan Sangadi Di Desa Pontodon 

JEJAK.NEWS, BOLTIM– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kotamobagu Dani Ikbal Mokoginta, SH bersama staf dan tenaga ahli DPRD melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat di A2F Cafe Desa Pontodon pada Senin, 19/09/22.

Dalam acara tersebut, Dani menyampaikan sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan perda nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara penyelenggaraan pemilihan sangadi (kepala desa, red).

Terkait dengan sosialisasi tersebut, Ia menjelaskan secara teknis beberapa perubahan yang dimaksud dalam perda tersebut serta untuk menjawab beberapa persoalan yang muncul di masyarakat terkait dengan situasi dan masalah yang muncul ketika terjadi pemutakhiran data pemilih dan terjaminnya hak pilih masyarakat dalam pemilihan sangadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku akibat dari kondisi lapangan.

Menurutnya, dalam sosialisasi perda kali ini beliau memilih perda tentang tata cara pemilihan sangadi karena bertepatan dengan momentum pemilihan sangadi yang sebentar lagi akan digelar secara serentak di beberapa desa yang ada di kota kotamobagu. Hal ini demi agar terjaminnya hak pilih semua masyarakat wajib pilih tanpa ada diskriminasi.

“Sosialisasi perda ini ada hal yang baru dilakukan oleh DPRD, baru setahun belakangan mulai dilakukan untuk memaksimalkan kerja-kerja anggota DPRD,” kata Dani.

“Dengan digelarnya sosialisasi perda ini, maka mekanisme bernegara tiga cabang mulai dipraktekkan di tengah masyarakat, yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Karena DPRD adalah bagian dari penyambung aspirasi masyarakat, pendelegasian mandat sebagai aspirasi politik,” tegas Mokoginta.

Masih kata Dani, selain untuk melakukan sosialisasi perda kepada masyarakat,  pelaksanaan kegiatan ini juga dimaksudkan sekaligus untuk menyerap aspirasi masyarakat untuk dijadikan perda.

“Jika kemudian ada usulan dari masyarakat sesuatu hal yang menyangkut hajat orang banyak, maka akan diupayakan untuk diformalkan dalam mekanisme perda, karena DPRD juga lagi turun untuk menyerap aspirasi. Terkait dengan ini hukum bertujuan menciptakan keadilan, kepastian hukum dan Ketertiban sosial,” jelas Sekretaris Komisi I DPRD ini.

Sebagai contoh, dalam pembentukan desa wisata itu bisa didorong dalam perda wisata atau misalnya tentang pengelolaan BUMDes juga bisa didorong untuk menjadi perda BUMDes. Karena banyak ruang yang terjadi kekosongan hukum. Perda ini diamanatkan menjadi teknis dilengkapi dengan amanat peraturan walikota.

“Sebelum hal ini ditetapkan menjadi perda, maka bagian hukum harus berkonsultasi dengan bapemperda, agar segaris dengan peraturan walikota,” demikian Dani menandaskan.

Terlihat hadir dalam kegiatan tersebut, Syarifudin Abbas, Kabag perundang-undangan DPRD, Yudi Lantong, SH Staf Ahli DPRD, mewakili Pjs Sangadi Sekdes Pontodon Lidyawati Jufri, Ketua BPD dan anggota BPD Pontodon dan Pontodon Timur, Calon Sangadi dan sejumlah perangkat Desa serta Masyarakat.(abo).

ADVERTORIAL.

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *