ASN, PPPK Dan THL Boltim Wajib Gunakan Pakaian Adat Baniang Dan Salu 

Boltim, Terkini170 Dilihat

JEJAK.NEWS, BOLTIM– Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengeluarkan instruksi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dengan penggunaan pakaian dinas di lingkup pemda Boltim, Senin, 19/09/22.

Penggunaan pakaian dinas di lingkup pemerintah boltim tersebut berdasarkan surat instruksi yang dikeluarkan oleh Bupati dengan nomor: 10/BMT/149/IX/2022 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.  

Baca Juga: Bupati Hadiri Rapat Paripurna, Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2022 

Instruksi tersebut untuk menindaklanjuti instruksi menteri dalam negeri nomor: 11 tahun 2020 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. 

Selain itu, instruksi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kedisiplinan, motivasi kerja, identitas daerah serta kewibawaan ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. 

Instruksi Tersebut ditujukan kepada ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang ada di lingkup pemkab Boltim. 

Adapun jenis pakaian yang diatur berdasarkan surat instruksi tersebut meliputi penggunaan pakaian PDH Warna Khaki, PDH kemeja putih, celana/rok hitam (untuk perempuan, red), PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah boltim, PDL pada perangkat daerah tertentu, PSL, PDH Camat, PDU Camat, PDL Camat, pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dan pakaian adat daerah (Baniang dan Salu). 

Untuk penggunaan pakaian adat khas bolaang mongondow baniang dan salu dikhususkan untuk hari setiap hari kamis sesuai dengan jam kerja para ASN di Kabupaten Boltim.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *