Komisi I DPRD Gelar RDP Terkait Pelanggaran Administrasi Pjs Sangadi Pontim 

JEJAK.NEWS, KOTAMOBAGU– Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan pergantian perangkat Desa Pontodon Timur oleh Sangadi Pjs, Lulu Mokoginta, SH. yang dinilai melanggar ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Selasa 30/08/22.

RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Herdy Korompot, Ketua Komisi I Agus Suprijanta, Dani Ikbal Mokoginta, Begie Gobel, Alfitri Tungkagi dan Yosie Samad yang merupakan bagian dari anggota komisi I DPRD Kotamobagu.

Dalam rapat tersebut, Herdy meminta terkait dengan kasus ini BPD Pontodon Timur harus mengawal pemerintahan. “Kami berharap kita bersinergi sama-sama pemerintah dan DPRD. Hari ini kami berdiri disini sebagai perwakilan dari masyarakat untuk mendengarkan keluhan mereka,” kata Herdy ketika memimpin rapat tersebut.

Merespon hal tersebut, ditempat yang sama Dani Mokoginta juga menjelaskan bahwa DPRD sejak revisi UU tidak hanya sebagian dari mitra tetapi bagian dari pemerintah.  Kami dipilih masyarakat tentu punya mandat politik untuk menyelenggarakan kewenangan yang diberikan oleh negara.

Dalam rapat tersebut, Ia memberikan pandangan terkait dengan pergantian perangkat yang dilakukan oleh Sangadi Pjs Pontodon Timur tersebut dengan merunut beberapa pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.

“Sangadi Pontodon Timur melaksanakan putusan PTUN terkait pergantian perangkat tanpa didasari Perintah eksekusi ketua Pengadilan TUN,” terang Dani.

Menurut Dani, Sangadi Pontodon Timur sebelum melaksanakan pelantikan, tidak melakukan pemberhentian terhadap perangkat lama, hal ini bertentangan dg amanat UU Administrasi Pemerintahan tentang Atribusi bahwa setiap tindakan/Perbuatan Pejabat Pemerintahan yang berakibat Keputusan dalam hal tata kelola pemerintahan harus dalam bentuk Surat keputusan (SK).

“SK yang menjadi objek TUN adalah SK tahun 2021 yang pada 31 Desember 2021 tengah malam SK ini gugur dengan sendirinya, sementara perangkat lama pada Januari 2022 diangkat lagi dg SK baru. Untuk menghadapi situasi yang gamang seperti ini seharusnya Sangadi Pontodon Timur dan Camat Kotamobagu Utara harus bermohon Fatwa ke Pengadilan TUN,” lanjutnya.

Ia juga menambahkan, dengan adanya pelanggaran diatas menunjukan kekacauan tata kelola administrasi di level pemerintah desa dan ini menjadi sumber kegaduhan di tengah masyarakat sementara pemerintah di setiap kesempatan selalu menghimbau menjaga stabilitas di tengah masyarakat.

“Untuk itu Ibu walikota kotamobagu kiranya dapat melakukan Evaluasi dan Pembinaan kepada Camat kotamobagu utara dan Sangadi pontodon timur untuk memperbaiki tata kelola administrasi sebagai upaya perbaikan kedepan,” pinta Dani dalam rapat tersebut.

Di Akhir rapat tersebut, Dani meminta agar pemerintah desa jangan lagi mengeluarkan keputusan yang memicu terjadinya gangguan stabilitas di tengah masyarakat apalagi menjelang pemilihan Sangadi yang dilakukan secara serentak se Kotamobagu.

Turut hadir dalam RDP tersebut, Camat Kotamobagu Utara Edo Pobela, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Nasli Paputungan, Kepala Bagian Hukum Setda Kotamobagu Rendra Dilapangan, Penjabat Sangadi Desa Pontodon Timur dan Ketua BPD Abdul Marham Koikit.(abo).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *