Delapan Remaja Diduga Pelaku Prostitusi Online Diamankan Polisi

JEJAKNEWS, KOTAMOBAGU – Dugaan Prostitusi online kembali terjadi. Pasalnya, sebanyak Delapan remaja yang masih rata-rata di bawah umur, berhasil diamankan Timsus Anoa Polres Kota Kotamobau.

Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK, melalui Katim Anoa IPDA Harun K Pangalima SH mengatakan, dalam oprasi rutin yang digelar aparat kepolisian, pihaknya tengah mengamankan delapan remaja diduga terlibat dalam Prostitusi Online melalui aplikasi Michat. 

“Delapan remaja yang  terlibat dalam kasus tersebut tengah kami serahkan ke piket reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Katim Anoa melalui pesan WhatsApp-nya, Kamis, 06 Agustus 2020.

Diketahui, Diamankanya delapan remaja ini, berdasarkan laporan tentang kasus penjambretan di depan kosan Minang Putri Kampung Baru. Pada saat berada di lokasi kejadian, pelaku jambret tengah melarikan diri ke arah Hotel Brenda di Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur.

Setelah berada di lokasi yang menjadi sasaran Timsus Anoa, Aparat Kepolisian tengah melihat salah satu kendaraan jenis Avanza yang terdapat empat remaja yang sedang asik menkomsumsi lem Ehabond, hingga dilakukanya pengembangan kasus. Dari hasil pengembangan yang dilakukan, salah satu yang diamankan.

berusaha untuk menghapus aplikasi michat yang ada di Handphone miliknya.

Setelah dilakukan introgasi lanjut, Aparat Kepolisian berhasil mengungkap bahwa bukti chating prostitusi tersebut benar telah dilakukan delapan remaja yang diamankan dalam razia yang dilakukan.

Selain itu, Aparat kepolisian juga tengah melakukan penggeledahan di dalam kamar hotel nomor B6 dan B7. Hasilnya, Polisi berhasil menemukan dua pasangan muda mudi tanpa busana sehelai benangpun.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *