Komisi III Dorong Percepatan Vaksinasi Untuk Masyarakat dan Pelayan Publik

Kotamobagu50 Dilihat

JEJAK.NEWS, KOTAMOBAGU- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu, pada Senin 21/06/21 di ruang Komisi III dipimpin langsung oleh sekretaris Komisi Dani Ikbal Mokoginta, dan diikuti oleh anggota Komisi sukardi Sugeha serta Abas Limbalo.

Dani Mokoginta menjelaskan, RDP ini digelar untuk mendorong percepatan pelayanan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat umum, pelayan publik serta tenaga pendidik.

“Kenapa kami mendorong vaksinasi dipercepat. Contoh seperti tenaga pendidik mereka adalah kelompok yang paling rentan, hal ini berkaitan dengan rencana pemerintah tentang tatap muka langsung dalam proses belajar mengajar di tahun ajaran baru, tentunya sudah harus divaksin,” jelas Dani saat memimpin rapat.

Politisi PKB ini menjelaskan bahwa vaksinasi adalah bagian dari ikhtiar untuk memperkuat imun, memutus mata rantai penularan, serta menekan angka positif Covid-19 di wilayah Kota Kotamobagu.

“Dalam RDP ini kami  juga melakukan evaluasi terkait realisasi vaksinasi yang sudah dilakukan hingga saat ini,” katanya.

Dani juga menekankan kepada pihak swasta agar turut berkontribusi bekerjasama dengan pemerintah untuk mempercepat penanggulangan Covid-19 di wilayah Kotamobagu.

“Kami dari fraksi PKB juga meminta dan mendorong pemerintah agar untuk pihak swasta yang ada di Kotamobagu melakukan vaksinasi mandiri kecuali pihak swasta untuk layanan kesehatan seperti rumah sakit swasta, apotik swasta itu tetap tanggung jawab pemkot,” tegas Dani.

“Maksud dari vaksinasi mandiri ini pihak swasta harus menyiapkan vaksin secara mandiri, untuk urusan teknis seperti penyuntikan dan penyuluhan Pemerintah Kotamobagu yang akan membantu dengan menyediakan tenaga Kesehatan,” tambahnya.

Ia pun berharap, pihak swasta dapat bersama pemerintah, bergotong royong dalam upaya penanganan Covid–19 di daerah ini.

“Sehingga yang jadi tanggung jawab pemerintah daerah itu layanan publik seperti ASN, layanan kesehatan, serta masyarakat di 33 desa dan kelurahan, serta titik titik vital lainnya seperti pasar–pasar dan tempat kerumunan. Jadi tidak semua menjadi beban pemerintah Kota Kotamobagu,” Pungkas Dani.(*).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *