Terkait Polemik Azan, Ini Tanggapan Hamri Mokoagow 

Kotamobagu, Terkini452 Dilihat

JEJAK.NEWS, KOTAMOBAGU– Memahami Surat Edaran (SE) Menag Nomor 05 Tahun 2022, secara utuh, bukan sepotong – potong, menjadi penting biar tidak terpeleset pada standar pikir Roy Suryo, Mantan Menteri Yang Lupa Lyrik Lagu Indonesia Raya.

Selasa 21/08 Tahun 2018, di Pengadilan Negeri, PN Medan, Ibu Meilana, 44 Tahun, harus di Vonis hakim 1,5 tahun penjara karena di duga melakukan penistaan agama, (PA).

Berawal dari protes Ibu Meilana di salah satu Masjid di Tanjung Balai, Sumatera Selatan, akibat penggunaan Toa masjid yang dianggap tidak menghormati warga sekitar, karena sudah berlebihan, (Tidak hanya di jam sholat).

Kemudian berubah menjadi persoalan pidana, kemudian Meilana dilaporakan menista Agama. Padahal, ini hanya pada soal, sebagai seorang warga negara yang sama Dimata hukum dan kekuasaan, ‘equality be for the law’, maka dia menyampaikan sarannya agar diwaktu – waktu tertentu ada pembatasan penggunaan pengeras suara.

Mendengar kejadian seperti diatas, memang ada dua hal yang akan terjadi pada seorang muslim seperti saya. Pertama, seseorang akan menerima informasi itu, kemudian menganalisa secara utuh, membaca informasi dan menganalisanya, tidak sepotong – potong, sehingga melahirkan keputusan yang benar benar rational. Sedangkan kelompok yang kedua, menerimanya sepotong – potong, menggunakan emosi secara berlebihan, kemudian memutuskan. Kelompok kedua ini akan sangat berbahaya, terlebih bila sudah digoreng oleh kelompok – kelompok tertentu, pasti akan menganggap kasus seperti diatas adalah masalah serius, dan sangat berkaitan dengan masalah Agama, yang menjadi hal paling urgent dalam kehidupan setiap manusia beragama. Ini akan jadi berbahaya, pada situasi ini, merekapun yang jarang ‘ngaji’ dimajelis, tak pernah mengumandangkan adzan dimasjid, bahkan mereka yang jarang sholat lima waktupun akan tiba – tiba marah, kemudian mengumandangkan takbir, seakan dia berhadapan dengan situasi jihad, dan harus mengangkat pedang seketika.

Membaca beberapa media online, saya merasa lucu, tiba – tiba semua orang marah – marah, padahal hanya membaca sepotong pernyataan Menag Gus Yaqut, seorang Menteri yang sudah mengalir di darahnya ajaran Islam yang kuat. Kakek dari Gus Yaqut, KH. Bisri Mustofa (Mbah Bisri) merupakan pejuang kemerdekaan RI yang memimpin Laskar Hisbullah mengangkat senjata. Mbah Bisri juga merupakan tokoh yang diburu oleh PKI ketika pemberontakan PKI di Madiun 1948, yang memaksanya untuk mengungsikan keluarganya ke sebuah tempat di Kediri selama 2 tahun.

Sedangkan Ayahnya adalah, KH. Cholil Bisri seorang Kiyai Kharismatik, saudara dari Kiyai Mustofa Bisri, pengasuh pesantren Raudlatul Tholibin, Rembang Jawa tengah. Sementara kakak beliau adalah Kiyai Haji Yahya, Gus Yahya, Ketum PBNU saat ini.

Berbeda dengan beberapa postingan yang mempermasalkannya yang justru secara keilmuan dan agamanyapun Tidak jelas. Beberapa diantaranya pun hanya belajar agama melalui Ustadz Google dan Mbah You tube.

Tidak ketinggalan, seorang mantan Meteri Pemuda dan Olahraga, Menpora Roy Suryo yang ikut – ikutan memulihkan nama baiknya dengan cara melaporkan Gus Yaqut ke Polisi, karena dianggap menista Agama dan melanggar UU ITE.

Mantan Menpora yang sempat lupa lyrik lagu Indonesia raya tahun 2013, yang pada tahun 2018 dituntut harus mengembalikan 3.226 aset rumah tangga Kementerian ini semasa dia menjabat, lagi dan lagi mencoba bermain api ditengah situasi kebatinan dan kondisi toleransi di Indonesia mulai membaik.

Padahal jika kita menyimak secara seksama dan utuh, hal – hal yang disampaikan Menteri Agama, adalah hal biasa dan justru mengatur lalu lintas Beragam di Indonesia khususnya di daerah yang heterogen, sehingga setiap warga negara akan benar benar kembali pada pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD NRI, dan khitah pendiri bangsa ini.

Lagian SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 hanya menjadi pedoman untuk penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola, (pembatasan) bukan ‘PELARANGAN’ sebagaimana dalam postingan – postingan yang saat ini beredar di sosial media. Kita semua meyakini bahwa Agama harus berbarengan dengan akal, karena Sholat lima waktupun yang menjadi ruang agama, memberikan kelonggaran bagi orang sakit untuk tata caranya, termasuk bisa duduk maupun – berbaring jika kondisi sakit kritis.

Nabi Muhammad SAW pun ketika melakukan hijrah dari Makkah ke Madinah, memperhatikan bagaimana keberagaman disana, termasuk beliau memerintahkan para sahabat untuk melindungi Nasrani bahkan Yahudi, yang kemudian dituangkan dalam Piagam Madinah.

Sehingga marilah kita simak SE Nomor 05 Menag tahun 2022 tersebut, biar utuh memahaminya, yakni sebagai berikut :

1. Aturan pengeras suara untuk masjid, sesuai peraturan SE 05 2022 adalah 100dB supaya tidak ada gangguan suara, yang mana tujuannya untuk menjaga keharmonisan.

2. Penjelasan tentang apa itu gangguan suara, dan diberikan contoh jenis2 gangguan suara didalamnya termasuk contoh gonggongan anjing. Dua hal itu sudah beda konteks, yang pertama adalah hakikat surat edaran dan yang kedua adalah contoh gangguan suara.

Bagi saya, semua pihak termasuk Roy Suryo harus di Somasi karena, melakukan framing dengan logical fallacy atau pengaburan nalar berfikir publik, yang jauh dari substansi sebenarnya. Termasuk beberapa media yang menggabungkan secara serampangan penggalan video dengan judul berita yang mereka simpulkan berdasarkan asumninya.

Wallahull muafieq Illa aqwamithorik, wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatu.

Hormat saya,

HAMRI MOKOGOW,

Ketua GP. Ansor Kotamobagu – SULUT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *