Abaikan Surat Peringatan, Dua Anggota BPD Pontodon Timur Di Eksekusi

Kotamobagu72 Dilihat

JEJAK.NEWS, KOTAMOBAGU- Walikota Kota Kotamobagu Ibu Tatong Bara melalui Assisten 1 Kotamobagu Teddy Makalalag, melantik dua Anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Pergantian Antar Waktu (PAW) Pontodon Timur. Acara tersebut berlangsung di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) di Kotobangon, pada Rabu 01/09/21. 

Dua anggota BPD tersebut adalah Fandra Korompot menggantikan Ramli Pasambuna dari perwakilan Dusun 1 dan Sulastry Mokoginta menggantikan Deysi Korompot dari perwakilan perempuan. 

Pergantian tersebut dilakukan karena hasil evaluasi di tingkat Kecamatan kedua anggota BPD cenderung memperlambat penetapan APBDes 2021 yang sebelumnya telah mendapat surat peringatan sampai yang ketiga kalinya. 

Baca Juga: Sachrul Mamonto Turun Tangan, Edukasi Masyarakat Di Tiga Kecamatan

Efek dari terlambatnya penetapan tersebut sampai pada bulan Juni lalu, mengganggu proses realisasi program pelayanan pemerintah desa terhadap masyarakat. 

Menurut Teddy Makalalag, Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Walikota nomor: 250/2021 tentang pengangkatan kembali Pergantian Antar waktu.

“Kedepannya nanti anggota BPD yang baru dilantik ini dapat bersinergi dengan tiga anggota lainnya serta dapat membaca dengan baik program pemerintah desa apalagi terkait kesejahteraan masyarakat,” Harap Teddy menegaskan.

Senada dengan Assisten I, Camat Kotamobagu Utara Andy Dandy Mokoginta ketika dimintai tanggapan membenarkan hal tersebut dan berharap anggota BPD yang baru dapat segera menyesuaikan dengan yang lainnya serta menunjukkan loyalitas. 

Baca Juga: Zona Merah, Boltim Terapkan PPKM

“Harapan untuk BPD yang baru dilantik ini, agar cepat bersinergi dengan pemerintah desa (sangadi) dan BPD yang lama, dan harus loyal pada pimpinan dari walikota sampai ke camat agar tegak lurus dari Atas,” pungkas Andy. 

Terlihat hadir dalam acara pelantikan tersebut, kadis DPMD Nasli Paputungan, Sekretaris DPMD Mulyadi Mondo, Kabag Tapem Edo Mokobela, dan Camat Kotamobagu Utara Andi Dandy Mokoginta, peserta acara yang dibatasi sesuai protokol kesehatan standar Covid-19.(lamk).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *