DPRD Kotamobagu Gelar Paripurna PAW Sukardi Sugeha

Rapat Paripurna DPRD Kotamobagu dalam rangka penyampaian Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kotamobagu. (Foto: Istimewa).

Meiddy Makalalag, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu memimpin rapat paripurna dalam rangka penyampaian pemberhentian antar waktu Anggota DPRD Kota Kotamobagu, acara tersebut dilaksnakan di ruang rapat paripurna DPRD pada Selasa, 14/02/23.

Meiddy, dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Syarifuddin J Mokodongan. Rapat pemberhentian antar waktu tersebut dilaksanakan kepada anggota DPRD almarhum Sukardi Sugeha dari Partai Demokrat.

Sukardi Sugeha ini merupakan Aggota DPRD Kotamobagu yang terpilih pada pemilu 2019 lalu dari daerah pemilihan (dapil) 1 Kotamobagu Utara-Timur dari partai Demokrat, beliau meninggal pada hari Selasa 20 September 2022 tahun lalu karena sakit dan usia yang telah senja.

Diketahui Almarhum Sukardi Sugeha menjabat anggota DPRD Kotamobagu sebagai anggota komisi III dari fraksi Demokrat.

“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kotamobagu sebagai sahabat beliau, kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepadanya,” kata Meiddy Makalalag.

“Insya allah almarhum diberikan tempat yang terbaik disisi Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT Aamiin,” ucapnya.

Sedangkan untuk anggota DPRD yang hadir dalam Paripurna tersebut dianggap memenuhi kuorum dalam mengambil keputusan sebagaimana diatur dalam pelaksanaan rapat paripurna.

Sementara itu, sekretaris Dewan, Sekwan DPRD Kotamobagu, Firmansyah Mokodompit, membacakan surat masuk dari partai Demokrat.

ADVERTORIAL.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *