Pencairan Dana Banpol Harus Lampirkan LHP Dari BPK

Boltim279 Dilihat

JEJAK.NEWS, BOLTIM-  Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), meminta kepada Partai Politik (Parpol) yang mempunyai kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk segera mengajukan usulan penggunaan Bantuan Politik (Banpol).

Untuk Parpol yang mengajukan proposal harus melampirkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai syarat untuk mencairkan dana Banpol tahun 2021. 

“Selain proposal usulan, Parpol harus memasukan LHP dari BPK terkait penggunaan Dana Banpol pada tahun anggaran sebelumnya,” ungkap Hendra Tangel, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. 

Baca Juga: Oskar Resmikan Gerai Samsat Di Boltim

Dari sepuluh Parpol yang memiliki kursi di DPRD Boltim, tunggal satu parpol yang belum menerima LHP tahun anggaran 2020 dari BPK. 

“Saya sudah sampaikan kepada para pimpinan parpol untuk segera mengajukan proposal permintan dana banpol tahun 2021 ini,” lanjutnya.

Hendra mengharapkan kepada para pimpinan parpol untuk segera mengajukan proposal pencairan dana banpol agar sudah bisa dibayarkan agar supaya dana tersebut sudah bisa dimanfaatkan oleh parpol dan pertanggungjawabannya sesuai dengan tahun anggaran.

“Anggaran di pertengahan triwulan tiga ini sudah harus dibayarkan agar bisa digunakan pada kegiatan- kegiatan parpol dan penganggarannya akan sesuai dengan tahun pertanggujawaban,” pungkas Tangel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *