KPID Sulut Gagas Revisi Pedoman Perilaku dan Program Siaran

Kotamobagu, Terkini315 Dilihat

JEJAK.NEWS, KOTAMOBAGU.- Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan  Sistem Siaran KPID Sulut, Hamri Mokoagow mengikuti rapat virtual meeting zoom yang dilaksanakan oleh KPID Sulsel dengan menghadirkan beberapa pakar hukum, pakar penyiaran dan Komisioner KPI pusat pada Rabu (17/02/21).

Tema yang diangkat dalam hal ini adalah tentang Revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) tahun 2012. 

Menurut Hamri setelah mengikuti kegiatan ini bahwa revisi KPI pusat terkait P3&SPS mendesak direvisi agar bisa menyesuaikan dengan zaman, terlebih memasuki migrasi penyiaran dari analog ke digital. 

“Ada banyak hal yang serius utamanya terkait perlindungan terhadap pekerja TV, Radio dan batasan-batasan hak dan wewenang jurnalis TV – Radio yang menempel ke UU 40 tahun 1999 tentang pers dan wilayah KPI dalam bidang isi siaran yang diberitakan” mengungkapkan.

“Begitupun dengan tayangan-tayangan kartun, infotainment dan sinetron yang menimbulkan beberapa konten kekerasan dan unsur pornogfi”. jelas Hamri sapaan akrab Komisioner KPID Sulut, putera BMR ini

Rapat virtual ini digelar untuk memperkuat komitmen dan kontrol KPID terhadap konten siaran yang muncul di layanan TV dan Radio serta perlindungan terhadap hak pekerja di bidang penyiaran dalam lingkup kerja KPID Sulut.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *