Komisi I DPRD Kotamobagu Gelar RDP Terkait Penghapusan THL 

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) sebagai tindak lanjut dari Surat yang dilayangkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) terkait dengan status kepegawaian di lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah, berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kotamobagu, pada Senin, 27/06/22. 

Berdasarkan Surat dari Kemenpan tersebut dengan Nomor: B/185/M.SN.05.03/2022 Penghapusan tenaga honorer berdasarkan ketentuan tersebut efektif akan diberlakukan pada tahun depan tanggal 28 November 2023. Ketika penghapusan tenaga honorer mulai diberlakukan maka yang ada tunggal Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

RDP tersebut dipimpin langsung oleh Agus Suprijanta, untuk mendengar presentasi pihak BKPP terkait dengan nasib para THL yang sedang terancam untuk dirumahkan. Ia mengungkapkan bahwa hal ini sudah menjadi pembahasan bersama dengan rekan-rekan sesama anggota DPRD di semua Komisi. 

“Kami adalah sebagai representatif dari masyarakat, dewan berhak tahu idealnya tenaga THL yang dibutuhkan pihak pemkot.  Masyarakat curhat ke kami bagaimana dengan nasib mereka ketika hal ini ditiadakan,” kata Agus. 

“Kami berharap berapa total hasil dari pemetaan seluruh SKPD tolong diperhatikan, jangan bola ini ada di kotamobagu biarkan nanti di pusat,” lanjutnya.

Menurutnya, pihaknya setuju dengan surat dari Kemenpan & RB tersebut, namun ada angka-angka yang perlu diklarifikasi dan minta masukan terkait banyaknya THL yang ada di Kotamobagu.  

“Saya sangat mengharapkan kebijakan dari pemerintah pusat yang kemarin, tahun depan itu tidak ada THL lagi tapi ditingkatkan ke P3K, saya sangat mengharapkan yang ada saat ini akan terakomodir. Bola panas ini akan kita lempar kembali ke pemerintah pusat, tidak lagi di daerah sehingga mereka yang menentukan,” jelasnya. 

“Kita melakukan RDP hari ini agar masyarakat tahu bahwa dewan kerja, karena kita hadir disini sebagai perwakilan masyarakat yang ada,” tegas Suprijanta. 

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Agus mengungkapkan bulan depan minggu pertama pihaknya akan ke Kemenpan RB untuk mempertanyakan kembali pemetaanya seperti apa, termasuk mereka yang akan di pihak ketigakan. 

Dalam rapat tersebut Kaban BKPP Kotamobagu, Sarida Mokoginta menyampaikan, untuk merespon hal tersebut pihaknya sedang melakukan pemetaan Tenaga Harian Lepas (THL) atau Honorer yang ada di lingkup Pemkot Kotamobagu. 

“Yang kami bisa lakukan sekarang adalah pemetaan, dalam hal ini umur THL yang berjumlah 1277 orang sesuai dengan SK Bulan Januari, adapun untuk SK bulan April ada 78 orang jadi total ada 1.355 orang di seluruh SKPD berdasarkan dengan jenis pendidikan, jabatan, dan umur,” ungkapnya dalam rapat tersebut. 

“Sementara untuk security, petugas kebersihan dan sopir  akan di pihak ketigakan,” terang Mokoginta. 

Untuk selanjutnya ketika selesai dilakukan pemetaan, pihaknya masih akan menunggu surat selanjutnya dari Kemenpan & RB tentang bagaimana dengan nasib dan kondisi THL sekarang yang ada di lingkungan Pemkot. 

ADVERTORIAL 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *