Ikuti Test CPNS, Peserta Harus Lampirkan Hasil PCR

Boltim221 Dilihat

JEJAK.NEWS, BOLTIM- Peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis CAT bagi CPNS dan PPPK di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) wajib untuk melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau rapid test antigen. Acara Seleksi ini akan digelar di Hotel Sutanraja Minahasa Utara (Minut) pada 11-13 Oktober 2021.

hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di antara sesama peserta tes SKD, karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19. Para peserta tes wajib melakukan tes PCR atau rapid test antigen dalam 2X24 jam sebelum mengikuti pelaksanaan test SKD untuk pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2021.

Menurut Kepala BKPSDM Boltim Rezha Mamonto, persyaratan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Baca Juga: Seleksi Terbuka, Lima Posisi JPT Sepi Peminat 

“Hal ini sesuai aturan yang tertuang dalam surat yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara di Jakarta pada Senin beberapa waktu lalu,” ungkap Rezha, pada Senin 06/09/21.

Rezha melanjutkan, berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh BKN dengan nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021, menyatakan bahwa peserta wajib melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam dengan hasil negatif sebelum mengikuti SKD dan juga berdasarkan Surat Rekomendasi Ketua Satgas (Satuan Tugas) Covid-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021.

“Swab PCR atau rapid antigen bisa dilakukan pada fasilitas kesehatan pemerintah/swasta yang penting ditandatangani pihak berwenang, dan hasil pemeriksaaan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian Rezha menandakan.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *