Pemkab Boltim Usulkan Penambahan Ratusan Tenaga Kerja Non ASN

Boltim, Terkini209 Dilihat

JEJAK.NEWS, BOLTIM– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengajukan usulan kepada pemerintah pusat untuk meminta penambahan kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja. Selasa, 20/09/22. 

Pengusulan rekrutmen tenaga kerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boltim Rezha Mamonto. 

Salah satu alasan pengusulan tenaga kerja PPPK tersebut, karena untuk sementara ini Pemerintah pusat belum melakukan rekrutmen ASN dalam waktu dekat sehingga hal tersebut menjadi dasar pengusulan oleh pemerintah Boltim kepada pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan pegawai.

“Pemkab Boltim butuh tenaga kerja sekitar tiga ribuan orang, setelah dipotong jumlah ASN, masih ada sisa kebutuhan sebanyak 709 PPPK. Makanya kita usulkan PPPK ke pusat untuk pemenuhan kebutuhan tersebut,” kata Kepala BKPSDM.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pendidikan Lewat ANBK, Dikbud Gunakan Tiga Instrumen Penilaian

Lanjutnya, untuk sementara jumlah tersebut masih dalam proses pengusulan ke pemerintah pusat untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pemenuhan kebutuhan tenaga kerja non ASN di tingkat pemerintah kabupaten. 

Untuk rekrutmen PPPK tersebut, menurut Reza akan diprioritaskan kepada mereka yang telah melakukan pengabdian sebelumnya kepada pemerintah Kabupaten Boltim selama beberapa tahun sebelumnya sebagai tenaga honorer. 

“Rekrutmen PPPK memprioritaskan mereka yang telah mengabdi sebagai honorer daerah. Karena kita berharap, teman-teman yang masih berstatus honorer dapat terakomodir, terangkat statusnya melalui pengangkatan PPPK ini,” ujarnya.

Selain untuk mengakomodir para tenaga honorer yang telah melakukan pengabdian, hal ini juga untuk membuka lapangan kerja  kepada masyarakat Boltim yang hari ini masih banyak yang butuh pekerjaan daa memenuhi kebutuhan melalui penghasilan yang didapatkan sebagai PPPK.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *