Menpan Hapus Honorer, Bupati Minta Pemerintah Pusat Tinjau Kembali

Boltim, Terkini161 Dilihat

JEJAK.NEWS, BOLTIM– Kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honorer, seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 mendapat respon dari Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto, Selasa 21/06/22.

Penghapusan tenaga honorer berdasarkan ketentuan tersebut efektif akan diberlakukan pada tahun depan tanggal 28 November 2023. Ketika penghapusan tenaga honorer mulai diberlakukan maka yang ada tunggal Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Bupati Serahkan DHKP dan SPPT Daerah 

Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sam Sachrul Mamonto, merespon hal tersebut dengan menyuarakan keprihatinannya meminta agar pemerintah pusat melakukan pengkajian ulang dan mempertimbangkan kembali kebijakan penghapusan tenaga honorer tersebut, karena akan menyebabkan naiknya angka pengangguran di daerah.

“Jika tenaga honorer dihapus, maka anak daerah kita banyak yang akan menganggur. Untuk Boltim saja ada ribuan tenaga honorer, Akan dikemanakan mereka jika tenaga honorer akan dihapus,” ujar Bupati dengan prihatin.

“Tiap tahun pasti akan bertambah pengangguran di daerah. Apalagi dalam tiap rekrutmen CPNS dibuka untuk umum, kondisi ini tentu akan semakin menutup peluang anak daerah menjadi pegawai negeri karena persaingan dengan pendaftar dari luar daerah sangat ketat,” ungkapnya.

Berdasarkan hal tersebut, Bupati akan mengajak kepala daerah lainnya untuk menyuarakan secara bersama kepada pemerintah pusat agar mempertimbangkan kembali rencana penghapusan tenaga honor.

“Tapi saya yakin dan percaya pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo akan mempertimbangkan kembali dengan melihat kebutuhan daerah sebelum kebijakan ini diberlakukan,” tutupnya.(*).

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *