Bupati Serahkan DHKP dan SPPT Daerah 

Boltim, Terkini590 Dilihat

JEJAK.NEWS, BOLTIM– Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sam Sachrul Mamonto, serahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Tertuang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkantoran Kabupaten Boltim 2022, dilaksanakan di Aula Lantai III Kantor Bupati Boltim, pada Selasa, 21/06/22.

Bupati juga menyampaikan, pajak daerah adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah, tanpa imbalan langsung yang berimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Bupati Boltim Hadir dan Meriahkan Java Culture Fest 

“Hal tersebut sesuai dengan undang-undang nomor 28 tahun 2009, tentang pajak dan retribusi daerah, bahwa daerah kabupaten/kota diberi bagian dalam pemungutan pajak daerah yang harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut,” jelas Bupati.

Dalam kesempatan tersebut, tak lupa Ia juga memberikan himbauan kepada Pemerintah Desa, untuk lebih maksimal lagi dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan pentingnya membayar pajak, baik pajak bumi dan bangunan, maupun pajak- pajak lainnya yang dikelolah oleh negara maupun daerah.

“Setelah SPPT ini diterima, agar segera menyampaikan kepada wajib pajak sekaligus mensosialisasikan disetiap kesempatan dan kepada seluruh camat agar ikut andil dalam mensukseskan,” imbaunya.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *