Oktober Pupuk Subsidi Dibatasi, Distan Boltim Dorong Pembuatan Pupuk Organik

Boltim, Terkini52 Dilihat

JEJAK.NEWS, BOLTIM- Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia (RI) akan memberlakukan pembatasan pupuk bersubsidi, kebijakan tersebut merupakan keputusan dari Pemerintah pusat yang efektif akan berlaku mulai 1 Oktober 2022.

Kepala Dinas Pertanian (Distan) Mat Sunardi, membenarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementan tersebut. Menurutnya Kementan RI menyatakan belum ada rencana pemerintah untuk melakukan perubahan dan kebijakan atas kondisi tersebut.

“Apabila tidak ada perubahan dari Kementerian Pertanian di Tahun 2022, maka pembatasan dua jenis pupuk bersubsidi jadi diterapkan pada 1 Oktober 2022,” ungkap Sunardi.

Baca Juga: Seska Hadiri Pameran Kerajinan Nusantara Di Jakarta Convention Center 

Ia melanjutkan untuk memastikan kesiapan penerapan dan kebijakan tersebut, pemerintah akan melakukan koordinasi dengan beberapa stakeholder para petani terkait dengan penerapan kebijakan pembatasan pupuk subsidi tersebut.

“Koordinasi dilakukan Kemenko Perekonomian, Kemendagri, Dinas Pertanian Provinsi hingga Kabupaten/Kota, koordinator penyuluh, dan petani,” tambahnya.

Untuk menutupi kekurangan pupuk subsidi tersebut, Sunardi menerangkan bahwa pihaknya mendukung kebijakan dari pemerintah pusat terkait dengan pembuatan pupuk organik dengan menggunakan kotoran ayam dan sapi sebagai bahan dasar yang akan difermentasi, karena dengan adanya pupuk organik membantu para peternak dan petani yang kekurangan pupuk.

“Simbiosis peternak ayam dengan kami sudah berjalan dengan baik, karena limbah teratasi dengan baik, kami dapat pekerjaan dan pupuk untuk kebutuhan pertanian tersedia,” pungkasnya.(*).

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *