Bupati Jabarkan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022 Pada Sidang Paripurna DPRD Boltim

JEJAK.NEWS, BOLTIM– Bupati Boltim, Sam sachrul Mamonto, Hadiri Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 dan Pengelolaan Keuangan Daerah, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin, 26/09/22. 

Dalam rapat paripurna tersebut, di hadapan seluruh anggota DPRD, Sachrul Mamonto menyampaikan substansi pokok tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD tahun 2022 berupa pendapatan, alokasi belanja dan alokasi pembiayaan.  

Adapun hal tersebut terkait dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD dengan terkoreksinya penetapan target penerimaan pendapatan daerah, alokasi belanja daerah dan alokasi pembiayaan daerah. 

“Untuk pos penerimaan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mengalami koreksi pengurangan. Sedangkan pada pos PAD mengalami penambahan, terkoreksinya hal tersebut disebabkan adanya perhitungan penyesuaian kembali,” kata Sachrul. 

Sedangkan untuk pos pendapatan transfer pemerintah pusat terjadi pengurangan karena penganggarannya disesuaikan dengan surat dari Menteri Kesehatan Nomor 2117 Tahun 2022 tentang permohonan penghapusan dana alokasi khusus fisik tahun 2022. 

Ia melanjutkan, pada pos pendapatan transfer antar daerah mengalami penambahan karena disesuaikan dengan keputusan Gubernur Nomor 140 Tahun 2022 tentang penetapan alokasi definitif bagi hasil pajak Provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota. 

Pada pos belanja operasi yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, belanja bantuan sosial terjadi koreksi penambahan karena adanya penyesuaian terhadap belanja pegawai karena adanya penganggaran tunjangan kinerja daerah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). 

“Saya nyatakan bahwa perubahan kebijakan umum tersebut telah dilakukan melalui berbagai kajian dan analisis serta verifikasi oleh pemerintah daerah berdasarkan dengan ketersediaan sarana dan prasarana, potensi dan capaian tahun-tahun sebelumnya,” ucap Bupati dihadapan sidang paripurna tersebut. 

Kebijakan pemerintah daerah tersebut, juga mempertimbangkan faktor teknis dan administrasi, yang telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sistem pengelolaan keuangan daerah dengan melakukan sinkronisasi program Pemerintah Pusat, Provinsi, Daerah dan Masyarakat.(abo).

ADVERTORIAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *