Lantik 122 Anggota BPD, Bupati Ingatkan Untuk Kawal Kebijakan Pemerintah Desa

Boltim, Terkini319 Dilihat

JEJAK.NEWS, BOLTIM– 122 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilantik oleh Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dengan masa khidmat 2022-2028 di Kantor Bupati pada Selasa, 06/09/22 Tutuyan.  

Mereka yang dilantik tersebut, merupakan anggota BPD dari wilayah pegunungan Boltim yang baru saja terpilih, yang meliputi tiga kecamatan antara lain Kecamatan  modayag Barat, Kecamatan Modayag dan Kecamatan Mooat. 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Boltim, Forkopimda, Sekda dan Asisten serta pimpinan SKPD lingkup pemerintahan Boltim. 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati menjabarkan tentang tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai anggota BPD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, Permen Nomor 110 Tahun 2016, Perda Kabupaten Boltim Nomor 12 tahun 2017 serta Perbup Boltim Nomor 39 tahun 2019.

“Fungsi BPD meliputi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja Kepala desa,” kata Sachrul menjabarkan didepan seluruh BPD. 

Baca Juga: Terkait Polemik Mutasi Guru, Bupati: Pejabat Jangan Cuma Berkoar dan Jadi Tukang Fitnah

Selain tiu, Bupati juga mengingatkan kepada seluruh anggota BPD untuk mendukung program-program pembangunan yang ada ditingkat desa dimana mereka mengabdi sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat untuk mencapai kesejahteraan. 

“Jika kebijakan atau program kepala desa itu baik, maka harus didukung. Sebaliknya jika tidak baik, maka fungsi pengawasan BPD harus dijalankan, terlebih jika ada program kepala desa yang tidak transparan,” sebutnya. 

Ia melanjutkan dengan menaruh harapan kepada seluruh anggota BPD yang baru dilantik, agar apa yang baru saja disampaikan dapat membawa manfaat kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai anggota BPD di desanya masing-masing. 

Di tempat yang sama, Sekda Boltim Sonny Warokka, menambahkan, bahwa BPD dipilih secara demokrasi, namun demikian SK penetapannya di tandatangani kepala daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota.

“Loyalitas terhadap pemerintah penting sekali, karena struktur pemerintahan dari atas ke bawah itu satu kesatuan. kebijakan diatur di desa tapi ada aturan yang lebih tinggi yakni pemerintah kabupaten. Saya tegaskan untuk pedomani aturan yang ada dalam menjalankan tugas dan fungsinya” kata Sonny singkat.(*).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *