Bupati Boltim Lantik 145 Anggota BPD Dari 29 Desa 

JEJAK.NEWS, BOLTIM– Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar kegiatan pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2022-2028, di lantai III Kantor Bupati Boltim pada Rabu, 03/08/22.

Pengambilan sumpah jabatan Anggota BPD dipimpin langsung oleh Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto, dengan dihadiri oleh Asisten II, Asisten III, Kepala Dinas PMD, Kepala Organisasi Perangkat Daerah lainnya, Camat, Sekretaris Kecamatan dan para Sangadi.

Dalam pidatonya pada kegiatan tersebut Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto menegaskan, sekecil apapun amanah yang diberikan itu menjadi tanggung jawab yang mengandung konsekuensi. Tanggungjawab mulia yang dibebankan merupakan amanah kepada mereka yang mendapatkan kepercayaan tersebut.

Baca Juga: Lelang Jabatan Pemkab Boltim Masuk Tahap Uji Kompetensi Bidang 

Ia juga mengatakan mereka yang dilantik sebagai anggota BPD hari ini adalah mereka yang terpilih dari sekian ribu penduduk Boltim, tidak semua orang mendapatkan kesempatan untuk menjadi anggota BPD.

“Jangan menilai bahwa jabatan anggota BPD itu cuma jabatan kecil, itu sebuah amanah dan tanggungjawab. Bapak dan ibu yang dilantik hari ini sebagai anggota BPD agar melaksanakan tanggung jawab ini dengan sebaik-baiknya,” kata Bupati.

Bupati melanjutkan dengan memberikan penjelasan terkait peran penting BPD di dalam desa dalam menjalankan pengawasan pemerintahan di dalam desa sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jabatan BPD menjadi penting di desa sesuai dengan amanah undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 tentang hak dan kewenangan anggota BPD.

Selain itu, Ia menegaskan agar BPD harus benar-benar menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik agar nantinya masyarakat benar-benar tidak dirugikan dalam pelayanan dan pengawasan terhadap pemerintah desa.

“Sering terjadi anggota BPD tidak benar-benar menjalankan tupoksinya dengan baik, ketika itu terjadi maka akan terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pemerintahan di desa, yang mengakibatkan masyarakat dirugikan,” lanjutnya.

Inilah kenapa pemerintah membuat BPD, supaya Kepala Desa tidak menentukan sepihak dalam melakukan pengelolaan terkait dengan persoalan administrasi atau kewenangan pada pembangunan ditingkat Desa.

Ia menambahkan, BPD bisa dan wajib menggelar rapat evaluasi kinerja pemerintah desa dengan mengundang  Sangadi serta BPD bisa mengusulkan untuk pemberhentian Sangadi.

“Karena fungsi dan Hak BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa,” pungkasnya.(*).

ADVERTORIAL

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *