Bupati Keluarkan Surat Edaran Terkait WFO dan WFH di Bulan Ramadhan

Boltim, Terkini170 Dilihat

JEJAK.NEWS, BOLTIM– Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menetapkan jadwal kerja bulan Ramadhan 1443 H/2022 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkup pemerintah boltim, pada Jumat, 01/04/22.

Penetapan jam kerja pada bulan ramadhan tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara pada bulan ramadhan dilingkungan instansi pemerintah tanggal 25 Maret 2022.

Baca Juga: Dani Kawal Aspirasi Masyarakat Kotamobagu Utara

Surat edaran tersebut ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten boltim dengan mengeluarkan surat edaran dengan Nomor: 10/BMT/44/IV/2022 yang ditandatangani oleh Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto. 

Untuk melakukan penyesuaian jam kerja pada bulan ramadhan, pemerintah daerah mengatur jadwal sebagai berikut tanpa mengurangi disiplin dan pelayanan. 

Adapun jadwal kerja tersebut adalah:

Senin-kamis dimulai pukul 08:00-15:00 Wita

Waktu istirahat pukul 12:00-12:30 Wita

Hari Jumat Pukul 08:00-15:30 Wita

Waktu istirahat pukul 11:30-12:30 Wita

Jam kerja tersebut diberlakukan untuk ASN yang sedang melakukan tugas kedinasan di kantor (Work From Office) maupun kepada mereka ASN yang melakukan tugas di Rumah (Work from home).

Dalam surat edaran tersebut, agar seluruh ASN dapat menyesuaikan dengan unit-unit kerja masing-masing agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan.(*).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *