Tetapkan PPKM Level 2, ASN dan THL Wajib Ada di Boltim

Boltim, Terkini486 Dilihat

JEJAK.NEWS, BOLTIM– Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto mengeluarkan surat Instruksi tentang antisipasi peningkatan kasus Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boltim pada Jumat, 18/02/22.

Surat Instruksi tersebut sebagai tindak lanjut dari Instruksi menteri dalam negeri terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3, serta mengoptimalkan posko penanganan virus Corona di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Dalam surat Instruksi tersebut Bupati menetapkan PPKM Level 2 untuk daerah boltim, untuk pekerjaan kantoran non essensial 75 % Work From Office (WFO) secara ketat. 

Baca Juga: Bapelitbangda Boltim Segera Laksanakan Musrembang Tingkat Kecamatan

Untuk Dinas Kesehatan sendiri diberlakukan 100 % WFO dengan secara ketat pula. Untuk rapat dan pertemuan sejenis hanya dibolehkan 75 % kapasitas yang telah ditentukan.

Kepada seluruh pekerja kedinasan seluruh ASN wajib berada di daerah boltim, dan selanjutnya setiap Dinas memperlakukan pembagian sistem kerja WFO dan WFH pada masing-masing unit kerja yang berlaku.

Dalam Instruksi tersebut juga ditetapkan kepada ASN dan THL untuk mematuhi segala tugas kedinasan dikantor sesuai dengan keputusan dan apabila melanggar akan diberikan sanksi secara tegas.

Dalam surat Instruksi tersebut, PPKM diberlakukan selama 10 hari dimulai sejak tanggal 18-28 Februari 2022 dengan tetap memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19.(*).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *