Bersama Pemkot DPRD Kotamobagu Bahas Ranperda Kawasan Kumuh

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang kawasan kumuh, pada Selasa, 18/01/22.

Agenda ini dipimpin Ketua Bapemperda Anugerah Beggie Gobel didampingi Syarifudin Abas dihadiri oleh Instansi terkait yakni Dinas PUPR, Satpol PP, bagian hukum Sekda Kotamobagu, Dinas PRKP.

Beggie sebagai ketua Bapemperda menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah upaya bersama antara eksekutif dan legislatif untuk mencegah munculnya kawasan kumuh baru di wilayah Kota Kotamobagu.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah munculnya kawasan Kumuh baru yang ada di kota kotamobagu, sehingga upaya pencegahan itu tentu akan ada langkah-langkah yang diatur di dalam pasal agar sebisa mungkin tidak ada kawasan kumuh,” kata Beggie

Beliau juga mengatakan, bahwa ada juga kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, karena standarisasi kumuh tersebut tertuang dalam peraturan menteri dan itu semua akan dituntaskan.

“Ada juga program kegiatan pemerintah untuk prasarana-sarana utilitas contohnya pembangunan drainase, lampu jalan dan jembatan yang ada di kawasan-kawasan itu tentu akan ditingkatkan lagi,” pungkas Beggie.

Diketahui saat ini ada 11 titik jumlah kawasan kumuh di Kotamobagu sesuai yang ada di SK kumuh. 

ADVERTORIAL 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *