Kemendagri Intruksikan Daerah Aktifkan Satgas Covid-19 Dalam Rangka Natal dan Tahun Baru 

Boltim, Terkini323 Dilihat

JEJAK.NEWS, BOLTIM– Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) mengeluarkan instruksi Nomor: 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Virus Corona pada saat perayaan Natal 2021 dan dalam rangka menyambut tahun baru 2022. 

Informasi dari kemendagri mengenai surat edaran yang mengatur perayaan Natal dan tahun baru tersebut didapatkan melalui Kepala Dinas Kesehatan Boltim, Eko Marsidi pada, pada Rabu, 24/11/21. 

Baca Juga: Grand Opening Klinik Mata Di Kendari, dr. Wenny ajak Anak Muda BMR Terus Berkarya

Pada perayaan Natal dan tahun baru 2022 tersebut, Kendari menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengaktifkan kembali Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dari tingkat provinsi hingga kelurahan/desa bahkan sampai tingkat RT/RW, berlaku sejak tanggal 20 Desember 2021.

Selain Hal tersebut, dalam surat edaran tersebut juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap taat pada protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

Hal yang paling penting lainnya dalam surat edaran tersebut adalah pemerintah daerah harus terus melakukan pelayanan vaksinasi kepada masyarakat terutama lansia, untuk mencapai target sampai akhir desember tahun 2021.

Untuk memaksimalkan hal tersebut, Kemendagri melalui instruksi tersebut menganjurkan kepada pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota melakukan koordinasi dengan forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta ormas, pengelola hotel dan tempat wisata serta pelaku usaha yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing.(abo). 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *