Komisi II DPR RI Usul Pilkada Serentak Pada Bulan Agustus 2024

Nasional, Peristiwa24 Dilihat

JEJAK.NEWS, NASIONAL- Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR RI mengusulkan agar pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan bulan Agustus di Jakarta Pusat, pada Minggu 21/03/21.

Dilansir dari CNN Indonesia, Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, diatur sebelumnya pelaksanaan pesta demokrasi itu dilaksanakan pada November 2024.

“Kalau kami di Komisi II mengusulkan sebaiknya penghitungan suara untuk pilkada serentak selambatnya dilakukan bulan Agustus, bukan November, supaya mengejar 2024 selesai semua. Ini tahapan yang harus ditinjau kembali,” kata Junimart di kawasan Gelora Bung Karno. 

Politisi PDIP ini menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu mempertimbangkan kembali untuk memajukan pelaksanaan pilkada serentak nanti. Pasalnya, pelaksanaan pada November 2024 berpotensi molor hingga 2025.

“Apakah memungkinkan itu selesai pada 2024? Karena November itu kan baru penghitungan suara, belum penetapan, belum masuk ke MK, ini bisa (selesai) 2025,” ujarnya.

Junimart mengatakan DPR ingin penetapan pemenang Pilkada 2024 juga dilangsungkan pada tahun yang sama. Menurut dia, hal itu juga sesuai dalam aturan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada.

DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu seperti KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mengevaluasi kembali mengenai tahapan pemilu 2024. Karena sesuai aturan dan perundang-undang pelaksanaan pilpres, pileg, dan pilkada harus serentak pada tahun 2024.

Kendati untuk mengubah ketentuan tersebut DPR dan pemerintah tidak perlu mengubah atau merevisi beleid yang tercantum dalam UU 10/2016 itu. Menurutnya, pemerintah bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait tahapan Pilkada 2024.

“Kan semua ada solusi, bisa saja ada perppu tentang itu, tentang waktu (pelaksanaan). Kan bisa saja,” jelasnya.

Junimart juga tidak mempermasalahkan jika KPU menggelar pilpres dan pileg pada bulan Februari 2024, selama hal itu tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku sesuai dengan produk perundang-undangan.

“Silakan saja, kan mereka penyelenggara, mereka yang paham. Kita kan hanya mengawasi, mereka penyelenggara sudah ditugaskan untuk itu, sudah diberikan anggaran untuk itu, ya silahkan,” punkasnya.(*).

Sumber: CNN Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *