Pembangunan Pasar Kuliner Sesuai Aturan

Kotamobagu83 Dilihat

JEJAK.NEWS, KOTAMOBAGU – Pembangunan Kawasan Pasar Kuliner Kotamobagu, merupakan respon Pemerintah Kota Kotamobagu terhadap keluhan pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya hanya berjualan di ruas jalan Kartini.

Kepala BPKAD Kota Kotamobagu Sugiarto Yunus mengatakan, saat pandemi Covid-19 melanda Kotamobagu, pemerintah mengambil kebijakan melakukan pembatasan jam operasional dan penutupan aktivitas pelaku usaha termasuk para pedagang di jalan kartini.

“Nah, pasca penetapan status new normal, ada sekitar puluhan pedagang di ruas jalan itu, bermohon ke wali kota agar bisa difasilitasi lokasi representatif untuk mereka dapat berjualan dengan tenang dan nyaman,” ujar Sugiarto.

Sugiarto menjelaskan, ada 2 pilihan yang diberikan Wali Kota pada saat itu, untuk bisa memfasilitasi para pedagang yang terdampak langsung pandemi covid-19. Yakni Pasar Genggulang dan Kawasan Pasar Kuliner yang berlokasi di eks RSUD Datoe Binangkang.

“Selanjutnya dilakukan kajian dengan tim dari Inspektorat Daerah. Sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2020, tentang refocussing kegiatan, relokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, Inspektorat bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, melakukan pendampingan ke Pemda agar tidak terjadi kekeliruan dalam penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Dimana, dari hasil kajian tersebut, diputuskan kalau yang dapat kita intervensi adalah pembuatan Sarana Prasarana (Sarpras) Kawasan Pasar Kuliner di Eks RSUD,” terangnya.

Sugiarto menjelaskan, alasan mengapa Pasar Genggulang tidak bisa diintervensi melalui dana BTT, sebab bangunan pasar yang diperuntukkan bagi pedagang pasar tradisional secara umum itu, belum dioperasikan.

“Pasar Genggulang itu memang diperuntukkan nantinya bagi para pedagang umum yang ada di Pasar Serasi dan Pasar 23 Maret Kelurahan Gogagoman, yang saat ini sudah sampai meluber ke jalan. Prinsipnya, Pasar Genggulang memang tidak bisa diintervensi sebab itu adalah pasar umum bagi pedagang. Sedangkan, kawasan Pasar Kuliner di Eks RSUD itu sudah ada bangunannya tetapi fasilitasnya belum memadai, sehingga di situ kita intervensi dengan dana BTT,”

“Bukan berarti dana BTT ini hanya difokuskan untuk bantuan, tetapi bisa juga digunakan ke hal lain seperti pekerjaan konstruksi, sebagaimana Inpres Nomor 4 Tahun 2020 itu. Yang mana, pihak BPKP juga Inspektorat ikut mengawasi penggunaan dana ini dengan ketat,” sambungnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *