DPRD Setujui Raperda Perubahan APBD Kotamobagu 2020

Kotamobagu, Terkini315 Dilihat

JEJAK.NEWS, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kota Kotamobagu, menggelar paripurna dalam rangka pembicaraan Tingkat II Penetapan Racangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kotamobagu tahun anggaran 2020, dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani, pimpinan dewan Kotamobagu serta Walikota Kotamobagu, disaksikan seluruh ketua fraksi serta Forkompinda Kotamobagu, di Ruang Rapat Paripurna, Rabu 30 September 2020.

Di mana sebelumnya, Raperda tersebut telah melalui tahapan pembahasan hingga Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, yang disampaikan dalam Rapat Paripurna.

Enam fraksi yang ada di DPRD Kotamobagu revisi Raperda tentang perubahan APDP-P Kotamobagu TA 2020 dijadikan Perda.

Meskipun tetap ada kritikan dan saran dari seluruh fraksi, pada akhirnya Raperda tersebut disetujui jadi Perda.

Dalam sambutanya, Walikota Kotamobagu, Tatong Bara, menyampaikan ucapan terimakasih serta apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota dewan kotamobagu yang telah mencurahkan tenaga dan fikirannya untuk membahas Raperda APBD-P Kotamobagu sehingga disetujui menjadi Perda.

Raperda yang telah disetujui, lanjut Tatong, disampaikan ke Provinsi untuk dilakukan evaluasi.

“Besar harapan kita bersama agar hasil evaluasi dari provinsi dapat diterbitkan dalam waktu dekat ini agar jika ada catatan korektif dapat segera kita sempurnakan sesuai dengan arahan dan petunjuk dari Provinsi,” sebut Tatong.

Dengan telah diselesaikanya dokumen perubahan APBD Kotamobagu 2020 ini, Walikota Kotamobagu berharap dapat melaksanakan program dan kegiatan yang telah ditetapkan, serta terlaksananya pembangunan daerah Kotamobagu untuk kesejahteraan seluruh masyarakat.

Sekedar diketahui, paripurna ini juga berlangsung secara dalam jaringan (Daring), dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *