Bawaslu Sulut Awasi Perekrutan PPDP

Manado33 Dilihat

JEJAK.NEWS, SULUT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), akan melakukan pemautauan proses perekrutan panitia Pemutahiran Daftar Pemilih (PPDP).

Menurut pimpinan Bawaslu Sulut, Awaludin Umbola, Rabu, 24 Juni 2020, seluruh jajaran pengawas Pilkada sangat serius melakukan pengawasan dengan cara intens berkoordinasi secara berjenjang pada tingkatan mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga kabupaten.

Umbola menjelaskan dalam perekrutan PPDP sesuai ketentuan Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus berkoordinasi dengan RT/RW atau kepala adat atau tokoh masyarakat atau sebutan lainnya untuk mendapatkan calon PPDP.

“Dalam hal ini jajaran pengawas tingkat Kecamatan hingga Kelurahan/Desa agar memastikan PPS berkoordinasi dengan ketua RT/RW atau kepala adat dan sebutan lainnya untuk mendapatkan PPDP yang benar-benar berintegritas dalam melaksanakan tahapan Pilkada 2020” katanya

Selain itu, syarat lain yang harus dipenuhi oleh anggota PPDP adalah tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai, independen dan tidak berpihak dengan membuat surat pernyataan, berusia antara 20 tahun hingga 50 tahun, sehat jiwa, memiliki id laskartogel dan tidak memiliki penyakit degeneratif dengan surat pernyataan.

“Dalam pemuktahiran data pemilih banyak ditemui pemilih yang tidak kooperatif sehingga PPDP dalam melaksanakan kerjanya hanya mereka-reka keadaan dan data pemilih dari KPU saja, dengan tidak turun ke lapangan. Karena itu siapa yang akan menjadi PPDP harus orang yang benar-benar bertanggungjawab dalam tugas,” ujar Umbola dalam program daring ‘Sekolah Baku Beking Pande’ edisi ke-11.

Turut hadir dalam program tersebbut yakni, Anggota KPU Provinsi Sulut Lanny Ointu dan Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan Eva Keintjem.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *