Dani Mokoginta: Dinkes Abaikan Hak Pasien Dapatkan Pelayanan Kesehatan Secara Bebas

Kotamobagu, Terkini224 Dilihat

JEJAK.NEWS, KOTAMOBAGU– Anggota DPRD Kotamobagu Dani Ikbal Mokoginta, SH menyoroti kebijakan Dinas Kesehatan Kotamobagu yang cenderung memaksakan rujukan dan mengarahkan pasien tanpa mempertimbangkan hak pasien untuk memilih secara bebas tempat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Rabu, 02/02/22.

Upaya mengarahkan dan cenderung memaksakan pasien Rujukan pemeriksaan mata oleh Dinas Kesehatan lewat Puskesmas-Puskesmas di kotamobagu adalah suatu perbuatan yang melanggar Hukum yakni melanggar UU No 36 tahun 1999 tentang Kesehatan antara lain Mengangkangi hak-hak Pasien. 

“Soal rujukan kan soal pilihan dan kenyamanan pasien, mau di rumah sakit maupun klinik manapun terserah yang penting masih bekerjasama dengan BPJS, kalau petugas puskesmas mengarahkan dan cenderung memaksakan, maka perawat-perawat puskesmas ini sudah melanggar UU Kesehatan, melanggar etika Profesi/kode etik Profesi, ini bisa dilaporkan ke asosiasi perawat biar asosiasi segera memberikan sanksi” Ujar Dani Mokoginta

Beliau melanjutkan, kejadian ini harus dilihat secara utuh sekaligus dilakukan evaluasi internal bagi RSUD Kotamobagu, kenapa pasien mata orang kotamobagu lebih memilih ke Klinik mata dan Rumah sakit swasta mungkin RSUD kurang di banyak hal, baik itu berkaitan dengan alkes RSUD yang kurang baik, Pelayanan kurang nyaman, atau Sumber daya dokter ahli yang belum sepenuhnya mendapat kepercayaan orang kotamobagu.

“menurut saya kalau 3 hal ini terpenuhi, Pasien tanpa di paksa pun datang dengan sendirinya,”lanjut Dani.

Dia juga menjelaskan bahwa seharusnya manajemen RSUD kotamobagu cerdas untuk menentukan prioritas pelayanan kesehatan andalan sekaligus kebutuhan masyarakat yang belum di cover klinik dan rumah sakit swasta misalnya layanan operasi Jantung dan cuci darah, masyarakat kita masih harus ke manado sampai hari ini untuk mendapatkan pelayanan dua penyakit tersebut, kalau ini yang dilakukan pihak RSUD maka semua kebutuhan masyarakat kotamobagu terpenuhi.

Beliau menekankan bahwa diluar hal-hal yang normatif terkait tata kelola dunia kesehatan kita di kotamobagu, kejadian ini akan berdampak buruk bagi pemenuhan, pengembangan layanan kesehatan kita di Kotamobagu. 

“semua kita sepakat bahwa Pemerintah dan APBD kita, tidak cukup membiayai kebutuhan-kebutuhan masyarakat kita lintas sektoral termasuk layanan kesehatan dan seluruh turunannya. maka kita butuh pihak swasta untuk saling mengisi dalam hal penyediaan layanan kesehatan bagi masyarakat kotamobagu maka seharusnya yang dilakukan sinergitas tapi kalau begini caranya, ini cenderung membunuh pihak-pihak swasta,” ungkap Mokoginta.

“secara umum seharusnya pemerintah kotamobagu bersyukur karena pihak-pihak swasta ini sudah meringankan beban pemerintah dalam hal memenuhi, memastikan, memaksimalkan akses dan layanan Kesehatan bagi orang Kotamobagu,” tandas Dani Mokoginta.(abo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *