PT APK Sosialisasi Metode Pengolahan Emas Aluvial

Boltim, Terkini330 Dilihat

JEJAK.NEWS, BOLTIM– PT Alam Persada Kencana lakukan sosialisasi pengolahan logam emas yang terdapat di pesisir pantai, kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Motongkad Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), pada Kamis, 02/02/22.

Hampir wilayah tersimpan deposit mineral emas, mulai dari wilayah pegunungan sampai tepi pantai terdapat tempat pengolahan emas yang dilakukan oleh perseorangan maupun perusahaan. 

Dengan banyaknya deposit yang tersebar di daerah tersebut, menarik perhatian PT Alam Persada Kencana (APK) untuk melakukan sosialisasi terkait pengolahan logam emas yang terdapat di pesisir pantai dengan metode Aluvial. 

PT APK sendiri menerangkan, aktivitas perusahaan masih dalam proses mengambil sampel untuk penelitian potensi kandungan mineral dan bahan logam emas dengan metode aluvial mine atau menambang endapan yang kemudian akan diteliti di laboratorium belum pada tahap eksploitasi.

Baca Juga: Pemerintah Boltim Jamin Investor Mudah Dalam Mengurus Perizinan

“Metode kami lakukan sama seperti apa yg dilakukan masyarakat yakni penyaringan pasir, namun masih sebatas mengambil sampel itupun belum dilakukan karena masih menunggu izin dari Pemerintah,” jelas pihak perusahaan.

Dari pantauan awak media, sejumlah masyarakat menyoal dampak lingkungan dan terhadap masyarakat di sekitar wilayah eksploitasi perusahaan, ketika Perusahaan PT Alam Persada Kencana melakukan aktivitas penambangan pasir yang mengandung cadangan emas, di pesisir pantai Boltim

Hal tersebut ditanggapi oleh Asisten 1 Boltim, Priyamos, bahwa terkait pengolahan logam emas yang berada di pesisir pantai, oleh Perusahaan PT APK, masih akan dikaji oleh Pemerintah Daerah belum ada izin operasi.

“Kajian-kajian teknis masih akan kami lakukan, kemudian masukan-masukan dari masyarakat juga akan dipertimbangkan oleh pemerintah daerah,” ungkap Priyamos.

Beliau juga menjelaskan, sesuai permohonan yang diminta oleh PT APK, mereka membutuhkan waktu yang cukup lama untuk penelitian dan pengambilan sampel, maka mereka meminta waktu perizinan selama dua tahun, namun masih akan dikaji dan dipertimbangkan lagi oleh pemerintah daerah.

Dalam kegiatan tersebut, hadir pihak PT Alam Persada Kencana, Asisten 1 Boltim, sejumlah pimpinan SKPD, Camat Motongkad, para Kepala Desa diwilayah Kecamatan Motongkad, serta sejumlah elemen masyarakat dan nelayan.(*).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *