Pemkab Boltim Layangkan Surat Edaran Tentang Tata Cara Pelaksanaan Idul Fitri

Boltim, Terkini314 Dilihat

JEJAK.NEWS, BOLTIM-  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2784/SJ dan surat edaran Menteri Agama Nomor 07 Tahun 2021 dengan menerbitkan surat edaran Nomor 003/Setda Kab/361/V/2021 perihal pemberitahuan Shalat Idul Fitri 1442 H/ 2021 Masehi.

Surat edaran yang diterbitkan tersebut juga adalah bagian dari hasil kesepakatan rapat antara Pemkab Boltim dengan Kemenag dan PHBI serta Ormas Islam Kabupaten Boltim. Atas nama Bupati Boltim, Sekretaris Daerah (Sekda), Sonny Warokka menandatangani keputusan tersebut, dengan memuat beberapa poin yang mengatur tentang tertibnya pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, antara lain: 

Baca Juga: Workshop Perizinan Online, KPID Sulut Dorong Investasi Penyiaran

  1. Pelaksanaan kegiatan Takbir keliling Tingkat Kabupaten Boltim ditiadakan. Kegiatan takbir dapat dilaksanakan di Masjid/Musholla masing-masing desa;
  2. Pelaksanaan Idul Fitri dapat dilaksanakan di Masjid atau lapangan terbuka, tetapi diwajibkan dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat;
  3. Pelaksanaan Open House di Rumah Bupati dan wakil Bupati ditiadakan;
  4. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto dilaksanakan di Masjid Al-Barkah Desa Bongkudai Kecamatan Modayag Barat;
  5. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri Wakil Bupati Oscar Manoppo dilaksanakan di Masjid Nurjannah Desa Tutuyan Kecamatan Tutuyan;

Baca Juga: Sonny Warokka buka FGD Konsultasi Publik KLHS 

Surat edaran ini dilayangkan kepada seluruh Camat Kabupaten Boltim untuk selanjutnya ditindaklanjuti sampai kepada para Sangadi/Lurah agar langsung bisa diinformasikan kepada masyarakat masing-masing Desa/Kelurahan.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar