Hadiri  Sosialisasi KASN, Bupati Boltim Inginkan Percepatan Implementasi Visi Misi

Advertorial, Terkini161 Dilihat

Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto, S.Sos hadir dalam kegiatan Sosialisasi Penerapan Manajemen Pemerintahan dan Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi serta Disiplin ASN Komisi oleh Aparatur Sipil Negara (KASN) di Gedung Mapalus Kantor Gubernur, Senin 19/04/21.

Mewakili Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara Edwin Silangen, SE, MS.  Kegiatan tersebut menghadirkan Dr. Rudiarto Sumarwono sebagai narasumber yang juga Komisioner KASN Perwakilan Sulawesi Utara.


Edwin Silangen, dalam sambutannya membacakan pandangan Gubernur Sulut, dalam pandangan tersebut Olly Dondokambey dengan bangga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulut berhasil meraih prestasi terbaik kelima se Indonesia dalam birokrasi dan kinerja, serta penegakan disiplin ASN. Prestasi tersebut merupakan kerja keras semua pihak, serta merupakan bentuk sinergitas antara Pemprov Sulut dan daerah Kabupaten /Kota.

“Terima kasih juga buat KASN, ”ungkap Sekprov Edwin Silangen yang juga mantan Asisten 3 Sekprov Sulut itu.

Dalam kesempatan yang sama Rudiarto juga menyampaikan harapannya agar masa pemerintahan kepala daerah yang baru saja dilantik, dapat mewujudkan program pembangunan yang sesuai dengan visi dan misi saat kampanyenya.

Menurutnya, rencana kerja strategis (renstra) perangkat daerah harus berdasarkan tentang dokumen yang memuat tujuan, sasaran, program dan kegiatan pembangunan dalam rangka urusan pemerintahan wajib atau urusan pemerintahan pilihan sesuai dengan tupoksi setiap kepala daerah.

“Sesuai dengan aturan para kepala daerah baru diizinkan melakukan rolling jabatan setelah enam bulan kemudian,” ungkapnya.

Pernyataan Rudiarto tersebut langsung direspon oleh Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto, bahwa waktu 6 bulan cukup lama untuk mewujudkan visi dan misi kepala daerah yang baru terpilih sehingga para kepala daerah yang ingin memacu pembangunan di daerah harus menunggu hingga 6 bulan.

 “Untuk memacu program pembangunan yang selaras dengan visi misi kami, tentunya kami harus menggunakan orang yang sejalan. Apakah kami harus menunggu 6 bulan untuk itu, ”tanya Bupati kepada KASN.

Menjawab pertanyaan Bupati, Rudiarto berkata jika peraturan larangan melakukan pergantian jabatan tinggi itu dihitung sesudah pilkada dan ada kemungkinan bisa dilakukan rotasi jabatan dengan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. 

“Jadi bulan Juni ini sudah bisa melakukan penyegaran untuk memacu program yang tertuang dalam visi misi. Jika memang rotasi jabatan itu mendesak, maka pemerintah Kabupaten boleh langsung ke Mendagri untuk dimintai persetujuan, dengan meluangkan berbagai pertimbangan tersebut. Jadi aturan ini tidak mengikat, ”pungkas Rudiarto.

ADVERTORIAL

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *