Miliki KK dan KTP Indonesia, Bawaslu: WNA Diboltim Tidak Ada Hak Pilih

Boltim, Terkini47 Dilihat

JEJEKNEWS, BOLTIM – Terkait adanya Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin, 03 Agustus 2020, langsung bergerak cepat menyambangi Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kotamobagu.

Kedatangan tiga pimpinan Bawaslu Boltim yang dipimpin Ketua Bawaslu Boltim, Kordiv SDM, Organisasi, Data dan Informasi, Harmoko Mando, dan didampingi Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal, Susanto Mamonto dan Kordiv Hukum, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa, Hariyanto SE ini, untuk berkoordinasi terkait dengan status WNA tersebut.

Ketua Bawaslu Boltim, Harmoko Mando, ketika dikonfirmasi, membenarkan agenda koordinasi ini.

“Kami (Bawaslu Boltim), berkoordinasi terkait status WNA yang ada di Boltim,” ujar Okom, sapaan akrab Harmoko.

Senada dengan apa yang disampaikan, pimpinan Bawaslu Boltim, Susanto Mamonto mengatakan, kedatangan Bawaslu Boltim ke kantor Imigrasi Kotamobagu, untuk berkoordinasi terkait dengan status WNA yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga.

“Kami (Bawaslu Boltim), ingin memastikan apakah dua WNA ini telah beralih status ke Warga Negara Indonesia (WNI), dan dari hasil koordinasi bahwa WNA tersebut masih tetap berstatus WNA dan belum beralih status,” kata Santo.

Pimpinan Bawaslu Boltim, Hariyanto SE mengatakan, koordinasi dengan Imigrasi ini, agar Bawaslu Boltim bisa mengambil sikap.

“Agar kami dari Bawaslu bisa mengambil sikap terkait dengan status kedua WNA ini,” kata Hariyanto.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *