Bersama Dengan PT. Pos Indonesia Sachrul Serahkan BLT Secara Simbolik

Terkini294 Dilihat

JEJAK.NEWS, BOLTIM– Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia menyalurkan bantuan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada masyarakat Desa Purworejo di Kantor Desa, Sabtu 10/09/22.

Penyaluran Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Boltim, Sam Sachrul Mamonto secara simbolis dengan didampingi oleh Kepala Kantor Pos Kotamobagu, Ibu Diana Linda, Kepala Dinas Sosial Imran Golonda, Camat Modayag Asral Mamonto, Pihak Kepolisian sektor Modayag dan Kepala Desa Setempat. 

Bupati ketika melakukan penyerahan secara simbolis mengatakan semoga bantuan ini dapat membawa manfaat untuk masyarakat sebagai penerima manfaat untuk mengurangi beban ekonomi akibat kenaikan BBM.

“Saya berharap bantuan ini ketika diterima oleh Ibu-ibu ataupun bapak-bapak yang hadir agar segera dimanfaatkan untuk kebutuhan keluarga,” kata Bupati. 

“Bagi ibu-ibu agar segera dibelanjakan untuk kebutuhan dapur, agar dapat segera menyiapkan hidangan untuk keluarga baik itu suami yang pulang kerja dan anak-anak bisa menikmati bantuan ini,” lanjutnya.

Baca Juga: Bupati Jalin Kerjasama Dengan Pengusaha Bahas Pengembangan Smart City

Ibu Diana sendiri menjelaskan bahwa bantuan ini untuk tahap awal yang dicairkan pada bulan September dan Oktober senilai Rp. 300.000 sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial. 

Selain bantuan DTKS juga ada Bantuan Pokok Non Tunai (BPNT) sebesar Rp. 200.000 per Kepala Keluarga (KK) sehingga total bantuan yang diberikan sejumlah Rp. 500.000 secara tunai tanpa ada potongan apapun. 

Untuk tahap kedua nanti akan dicairkan pada bulan November kepada penerima manfaat dari subsidi yang diberikan oleh pemerintah tersebut kepada masyarakat. 

“Pada saat ini diincludkan dengan foto rumah dan geotagging sebagai salah satu syarat untuk diketahui apakah itu rumah sendiri, rumah orang tua atau hanya menumpang. Untuk pertama kali pembayaran dilakukan di boltim,” terang Ibu Linda kepada masyarakat. 

Persyaratan tersebut dimaksudkan untuk menyeleksi secara valid data penerima agar tepat sasaran sehingga tidak ada lagi keluhan dari masyarakat, bagi yang rumahnya tidak mau di foto sebagai bukti maka bantuan tersebut akan ditahan untuk sementara sampai calon penerima manfaat memberikan izin rumahnya difoto. (abo).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *