DPRD Kotamobagu Bentuk Pansus  Menindaklanjuti Hasil Paripurna Pembahasan RTRW

JEJAK.NEWS, KOTAMOBAGU- DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu melakukan tindaklanjuti hasil Rapat Paripurna Tingkat I, Ranperda Tata Ruang Kotamobagu dan Pengelolaan Keuangan Daerah yang digelar sehari sebelumnya, dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kotamobagu tahun 2022-2024, Kamis, 14/07/22.

Pansus RTRW ini terbentuk dan diketuai oleh Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu Syarifudin Juadi Mokodongan, Sekretaris Eka Sartika Masoeri dan sisanya bertindak sebagai anggota pansus tersebut yang dikhususkan membahas RTRW.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kotamobagu Anugerah Begie Chandra Gobel, menyampaikan bahwa pembentukan Pansus RTRW ini dimaksudkan untuk memastikan batas waktu kinerja dari tahapan penyelesaian kerja berdasarkan ketentuan.

“Ada ketentuan batas waktu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang mekanisme atau tahapan penyelesaian. Dimana ini sudah masuk tahap tiga, atau tahapan penyampaian walikota ke DPRD yang diajukan pembahasan jangka waktunya sepuluh hari kerja,” ujarnya.

Begie melanjutkan, dengan jangka waktu yang ada, maka secara aturan Pansus RTRW harus memastikan waktu sepuluh hari kerja tersebut berjalan dengan maksimal sesuai harapan.

“Karena ini juga bicara tentang tata ruang, maka bicara kepentingan banyak orang, tentu kami yang ada di DPRD merupakan representasi dari masyarakat harus berhati-hati. Kami tidak mau tersandera dengan yang ada, tentu kami mengupayakan agar tepat waktu, tetapi jangan sampai ada hal-hal prinsip yang terlewatkan,” tutur Begie.

Sementara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berkaitan langsung dengan pembahasan RTRW adalah Dinas PUPR, dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Kotamobagu.

“Dalam pembahasan nanti kita akan lihat Instansi terkait yang bersentuhan dengan rencana tata ruang wilayah,” demikian Begie mengakhiri pernyataannya.(*).

ADVERTORIAL. 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *