PTUN Menolak Gugatan Sangadi Non Aktif Desa Bongkudai

Boltim, Terkini480 Dilihat

JEJAK.NEWS, BOLTIM– Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan sangadi nonaktif Desa Bongkudai Delly Mamonto, terhadap Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto terkait penolakan terhadap pemberhentian dan pengangkatan pelaksana harian pejabat Sangadi Bongkudai pada bulan juli 2021 lalu.

Kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang juga selaku Asisten I Setkab Boltim, Priyamos SH, mengungkapkan hasil putusan tersebut pada Rabu,  23/02/22.

“Dalam amar putusan tersebut yakni, menerima eksepsi tergugat (Bupati Boltim) tentang kewenangan mengadili (kompetensi absolut) Pengadilan Tata Usaha Negara. Dan menyatakan gugatan Penggugat (Sangadi Bongkudai nonaktif) tidak diterima. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp 490.200,” jelas Priyamos singkat sesuai dengan isi putusan hasil gugatan.

Baca Juga: Buka Kegiatan Sosialisasi SiRUP, Bupati Pastikan Seluruh SKPD Bekerjasama 

“Tentu ketika ada sangadi yang melakukan pelanggaran atau tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku, maka sanksi ditanggung sendiri,” terangnya.

Senada dengan dengan keterangan diatas, Kuasa Hukum Pemkab Boltim lainnya Hendra Tangel, SH membenarkan terkait putusan yang dikeluarkan oleh PTUN Manado tersebut.

“Majelis hakim telah sepakat dan berkesimpulan bahwa seluruh dalil-dalil dan bantahan Tergugat (Bupati Boltim) diterima, serta menolak seluruh gugatan Penggugat (Sangadi Bongkudai non aktif) yang dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya,” jelas Hendra.(*).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *