BKPSDM Boltim Umumkan Syarat Pemberkasan Nomor Induk PPPK 

Boltim, Terkini322 Dilihat

JEJAK.NEWS, BOLTIM– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), melalui Panitia Pelaksana Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Tahun 2022, mengumumkan persyaratan pemberkasan Nomor Induk (NI) PPPK JF Tenaga Kesehatan (Nakes) di lingkungan Pemkab Boltim Tahun 2022.

Hal tersebut berdasarkan surat pengumuman, Nomor: 800/B.03/P-PPPK-F/20/I/2023, tentang persyaratan usul NI PPPK Nakes di lingkungan Pemkab Boltim formasi Tahun 2022 secara elektronik, yang dikeluarkan oleh Panitia Pelaksana Seleksi penerimaan PPPK Tahun 2022.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boltim, Rezha Mamonto yang juga sebagai Sekretaris Panitia Pelaksana Seleksi penerimaan PPPK, mengatakan, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK JF Nakes wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) di akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kami menghimbau kepada calon PPPK Nakes agar teliti dalam penginputan DRH di laman SSCASN BKN,” katanya.

Menurutnya, bulan depan nanti NI PPPK Nakes sudah bisa diterbitkan oleh BKN, bersamaan dengan SK PPPK sudah bisa diserahkan langsung oleh pak Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto. (*).

Berikut syarat pemberkasan yang ditetapkan oleh BKN:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *