RDP Lintas Komisi, DPRD Tanggapi Keluhan Masyarakat Terkait CV. Tita

JEJAK.NEWS, KOTAMOBAGU- DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, merespon keluhan masyarakat tentang dugaan pelanggaran aturan oleh pihak CV. Tita, terkait aturan lalu lintas, tempat parkir, penggunaan badan jalan, gaji yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan jam operasional Cafe D’Love yang juga dibawah naungan CV. Tita. Selasa, 13/09/22.

Untuk memfasilitasi keluhan masyarakat tersebut, DPRD Kotamobagu bergerak cepat dengan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi dengan menghadirkan pihak CV. Tita sebagai pengelola tempat usaha yang dikeluhkan oleh masyarakat, RDP tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Syarifudin J Mokodongan di Kantor DPRD Kotamobagu, jln. Paloko Kinalang.

Dalam Rapat tersebut, Syarifudin mengatakan bahwasanya ada beberapa aturan-aturan yang berlaku di daerah baik itu Undang-Undang (UU) maupun Peraturan Daerah (Perda), itu tidak boleh kita kesampingkan.

“Kita boleh melakukan usaha apapun, selagi atau selama masih dalam koridor aturan, selama masih dalam norma-norma yang jelas, selama tidak melanggar atau melangkahi hak dari orang lain, hal Itu yang juga menjadi prinsip dasar sehingga kemudian hari ini DPRD mengajak kita untuk melakukan RDP pada hari ini,” jelas Mokodongan saat membuka rapat tersebut.

Berdasarkan Informasi yang masuk dari laporan masyarakat ke DPRD Kotamobagu pembangunan yang dilakukan oleh pemilik sekaligus pengelola CV. Tita terindikasi telah melanggar aturan dan hak-hak publik sebagai pengguna jalan.

“Median jalan Jl. Sutoyo tepatnya depan Toko Tita, sudah dicor sampai di garis putih jalan hot mix. Seperti laporan yang masuk ke kami, akibat dari cor tersebut di sana sudah pernah ada terjadi kecelakaan karena posisi jalannya agak naik (lebih tinggi), yang seharusnya itu jalannya agak turun dan di situ ada garis putih, kemudian ada beberapa meter lagi adalah ruas milik jalan (Rumija) yang terinformasi bahwa sudah tertutup dengan beton akibat pengecoran,” lanjutnya.

Selain membahas dugaan pelanggaran oleh Toko Tita, ia juga menyoal tentang jam operasional Cafe D’Love yang juga bagian dari dari CV. Tita. Dalam pembahasan tersebut Syarifuddin menyebutkan ada laporan terkait dengan jam kerja Cafe D’Love yang beroperasi di atas jam normal. Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, pihaknya akan melakukan diskusi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kotamobagu tentang perizinan yang dikeluarkan untuk usaha tersebut.

“Nanti kita tanya apakah kemudian izin yang dikeluarkan ada batas jam operasionalnya di sana seperti apa,” pinta Mokodongan.

Di sisi lain politisi Nasdem ini juga membahas tentang analisis dampak lingkungan lalu lintas (Andalalin) yang sudah dimiliki CV. Tita, namun kajiannya yang belum diketahui oleh pihak DPRD sampai RDP ini digelar. Ia menyebutkan, jalan di depan Toko Tita selalu terjadi kemacetan, menyebabkan lalu lalang menjadi ruwet dan hal-hal yang tidak diinginkan.

“Hal ini menjadi penting bagi kita bersama untuk dibahas di tempat ini. Namun yang harus saya garis bawahi, bahwa pelaksanaan RDP pada hari ini kita mencari solusi yang terbaik,” harapnya.

Terlihat hadir dalam RDP tersebut, ada Wakil Ketua Herdi Korompot, Ketua Komisi I Agus Suprijantha, Ketua Komisi III Royke Kasenda, Alfitri Tungkagi, Rewi Daun dan Ahmad Sabir. Sedangkan dari Pemkot Kotamobagu terpantau hadir Dinas PUPR, KPTSP, Dishub dan Satpol-PP.(*).

ADVERTORIAL

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *