Pemerintah Larang Maskapai Angkut Penumpang Pada 6-17 Mei 2021

JEJAK.NEWS,JAKARTA- Pemerintah secara resmi melarang penggunaan atau pengoperasian angkutan udara baik niaga maupun bukan niaga untuk terbang pada 6-17 Mei 2021. Hal tersebut sesuai dengan keputusan pemerintah membatasi pergerakan seluruh moda transportasi sebagai tindak lanjut kebijakan pelarangan mudik Lebaran di 2021.

“Pelarangan sementara ini bersifat menyeluruh (untuk semua moda transportasi),” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual, Kamis 08/04/2021.

Kendati demikian, dilansir dari kompas.com peraturan tersebut tidak berlaku bagi sejumlah penerbangan. Hal itu hanya yang bersifat tugas negara, logistik, hingga perjalanan darurat.

Novie menjelaskan, bagi penerbangan yang dikecualikan harus mengurus izin dulu agar bisa beroperasi. Maskapai yang mendapat pengecualian dapat terbang jika ada izin rute eksisting atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.

Baca juga: Gubernur Papua, Lukas Enembe Dideportasi dari PNG Karena Masuk Secara Ilegal

Bagi maskapai yang melanggar aturan penerbangan tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh undang-undang.

“Kami akan memberlakukan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada badan usaha yang melakukan pelanggaran,” kata dia.

Baca juga: Oskar Serahkan LKPJ 2020 ke DPRD Boltim

Berikut penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara yakni:

1. Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan

2. Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia

3. Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing

4. Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat

5. Penerbangan operasional angkutan kargo

5. Penerbangan operasional angkutan udara perintis

6. Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara.(*).

Sumber: kompas.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar