KPU Boltim Menjawab Tuntutan Pemohon Dengan Alat Bukti 

Boltim256 Dilihat

JEJAK.NEWS, BOLTIM – KPU Bolaang Mongondow Timur telah menyiapkan alat bukti yang cukup untuk menjawab tuntutan pemohon dalam sidang kasus PHPKADA di Mahkamah Konstitusi.

Hal ini terkonfirmasi ketika pada sabtu 30 Januari kemarin KPU melakukan pembukaan kotak suara dan mengambil dokumen untuk digunakan sebagai alat bukti nanti pada sidang selanjutnya yang rencana akan digelar pada 9 januari nanti demi menjawab tuntutan pemohon dengan dihadiri langsung oleh seluruh saksi pasangan calon dan petugas keamanan.

Ketua KPU Boltim Jamal Rahman Iroth menjelaskan bahwa dasar pembukaan kotak suara tersebut adalah PKPU pasal 71 no 19 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU no 9 tahun 2018 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Tindakan KPU Boltim tersebut juga memperhatikan surat dinas KPU RI nomor: 12/PY.02.01-SD/03/KPU/I/2021 perihal pembukaan kotak suara dalam penyelesaian hasil pemilihan tahun 2020, serta salinan permohonan perkara no: 111/PHP-BUP/XIX/2021 dan no119/PHP-BUP/XIX/2021.

“Pembukaan kotak suara untuk mengambil dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti penyelesaian perselisihan hasil pemilihan” jelas ketua KPU Boltim.

“Kotak suara yang dibuka hanya sesuai lokus TPS sesuai yang didalilkan pemohon,” tambah Ketua Divisi Hukum KPU Boltim, Devita Pandey.

Pengambilan dokumen dari kotak suara itu adalah form C.Hasil-KWK dan D.Hasil-KWK Dokumen tersebut diambil gambar kemudian digandakan, kemudian dokumen dikembalikan pada kotak suara disegel kembali.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *