Bawaslu Sulut Tegaskan Ada Sanksi Bagi Pelanggar Prokes di Pilkada

Manado, Terkini49 Dilihat

JEJAK.NEWS, MANADO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menggelar rapat pembahasan PKPU 10/2020, tentang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Draft Pergub No 60/tahun 2020 yang mengatur sanksi administrasi peNcegahan Covid-19.

Rapat yang berlangsung, Kamis, 17 September 2020, ini dipimpin langsung Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Sulut, Mustarin Humagi.

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Bawaslu Sulut, dihadiri oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan serta pihak terkait yang tergabung dalam sentra Gakumdu.

Adapun sejumlah kesepakatan dihasilkan dalam rapat pembahasan tersebut, diantaranya kesepahaman terkait pemberian sanksi terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 pada pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 ini di semua tahapan serta akan dibentuk tim terpadu gabungan dalam rangka menegakan peraturan dan pemberian sanksi pelanggaran Covid-19.

“Kedua point inti dalam pembahasan tersebut direncanakan dalam waktu dekat akan segera terbentuk,” kata Mustarin.

Namun menurut Mustarin, dibutuhkan regulasi atau peraturan di bawahnya seperti Pergub, Perbup dan Perwako sebagai regulasi alat ukur ada pelanggaran atau tidak, karena dalam UU dan PKPU, pelaksanaan tahapan tidak mengatur sanksi. Hanya mengatur terkait kewajiban protokol Covid-19.

“Memang dalam ketentuan pidana pada Undang-Undang 6 Tahun 2018 tentang karantina pada pasal 93 serta Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah pada pasal 14 memuat tentang sanksi ancaman kurungan penjara dan denda bagi yang tidak mematuhi kedua undang-undang tersebut,” pungkas Mustarin. 

RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *