Ditusuk Sampai Meninggal, GS Diganjar Pasal Pembunuhan Berencana

Bolmong, Hukrim41 Dilihat

HUKRIM – Akhirnya tim gabungan Polres Bolmong yakni, Buser, Intel dan Polsek Poigar berhasil mengamankan pelaku penikaman yang mengakibatkan korban Kevin Supit warga Desa Wineru Kecamatan Poigar meninggal dunia.

Kronologis kejadian tersebut, terjadi pada hari Minggu, 13 september 2020 sekitar jam 22.00 Wita. Ketika itu, korban Kevin Supit berada di desa Tiberias sedang menghadiri acara ulang tahun dari Pr Jefon Kolompoy, selesai bermain slot deposit ovo ia lalu bergoyang/berjoget bersama dengan teman temannya korban langsung keluar dari tempat acara menuju ke tempat parkir untuk pulang ke rumah.

Setibanya di tempat parkir, korban mencari kunci motornya dan saat itu korban menanyakan kepada temannya Brian yang  mengantarkan korban ke tempat parkir motor, namun setelah dicari kunci motor tersebut ternyata ada dalam saku celana korban. Sehingga, Brian meninggalkan korban dan kembali lagi masuk ke tempat dimana acara berlangsung.

Tidak lama berselang, Brian mendengar suara teriakan (bakuku) oleh korban dan spontan masyarakat yang berada disekitar acara tersebut mengejar korban. Namun, korban dapat melarikan diri dengan cara berboncengan memakai sepeda motor.

Sekitar 3 jam kemudian, teman korban Refky Mandagi mendatangi Polsek Poigar dan melaporkan bahwa telah terjadi Penikaman terhadap korban Kevin Supit yg mengenai pada bagian perut kanan korban sebanyak satu kali dan akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pelaku penikaman tersebut adalah  GS alias Gio warga Desa Tiberias Kecamatan Poigar.

Awalnya Polisi sempat kesulitan mengungkap siapa pelaku namun setelah dilakukan pemeriksaan saksi saksi di TKP akhirnya pelaku penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia dapat diketahui.

Motif dari pelaku saat di introgasi awal oleh polisi, bahwa pelaku menjelaskan tidak senang atas perbuatan korban yang melakukan keributan di desa mereka.

Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Ali Taher SH Saat di konfirmasi membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan bersama barang bukti.

“GS sudah kami amankan. Pelaku terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ujar Mantan Kapolsek Bintauna ini.

*/RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *