Lewat Media Gathering, Bawaslu Sulut Sosialisasi Potensi Sengketa Pemilu 2020 di Kotamobagu

Kotamobagu69 Dilihat

JEJAK.NEWS, KOTAMOBAGU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menggelar sosialisasi Media Gathering Potensi Sengketa Pemilihan tahun 2020.

Kegiatan yang berlangsung Kamis, 27 Agustus 2020, di Cafe Kusu-kusu Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur ini, mengangkat tema, bersama rakyat awasi pemilu, bersama bawaslu tegakkan keadilan pemilu.

Adapun yang menjadi Narasumber dalam kegiatan ini, yakni Mantan KPU Sulut Zulkifly Golonggom, dan turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kotamobagu, Musly Mokoginta dan anggota Mishart Manoppo.

Dalam sambutanya, Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulut, Awaluddin Umbola, mengatakan Bawaslu telah diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu.

“Kewenangan Bawaslu makin membesar lewat amanah UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Tak hanya menjadi pengawas, Bawaslu pun punya kewenangan sebagai pengadil pemutus perkara kepemiluan. Salah satunya terkait Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP), proses sengketa yang terjadi antara calon maupun peserta pemilu dengan keputusan KPU selaku penyelenggara pemilu,” ujar Umbola.

Dia menegaskan, kewenangan menangani sengketa proses pemilu yang dipunya Bawaslu ini tentu berbeda dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Kewenangan MK yang mengadili tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat dalam empat domain. Pertama, kewenangan menguji UU terhadap UUD 1945, kedua memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Kewenangan ketiga memutus pembubaran partai politik. Keempat, kewenangan MK dalam memutus perselisihan hasil pemilu. Dengan begitu, MK tidak berwenang menangani sengketa proses pemilu,” tegas Umbola.

Umbola berharap, melalui kegiatan sosialisasi media gathering ini, diharapkan pers dapat membantu menyampaikan terkait kewenangan Bawaslu.

“Kehadiran media disini tentunya sangat membantu Bawaslu untuk mempublikasi terkait kewenangan bawaslu menghadapi pilkada serentak tahun 2020,” harap Umbola.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *