Kementerian ESDM Cabut Izin Operasi KUD Nomontang

Boltim, Terkini204 Dilihat

JEJAK.NEWS, BOLTIM – Koperasi Usaha Desa (KUD) Nomontang yang berada di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Boltim, tidak bisa diakses lagi untuk kepentingan masyarakat, menyusul tidah diperpanjangnya izin usaha tersebut oleh pemerintah.

Hal tersebut, telah dilakukan oleh Kementerian ESDM Republik Indonesia, sebagaimana disampaikan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Boltim, Deny Mamonto.

Deny menyatakan, jika izin KUD Nomontang sudah tidak berlaku sejak beberapa tahun belakangan ini sehingga tidak lagi bisa beraktifitas.

“Kementerian ESDM sudah mencabut izin KUD Nomontang. Izinnya sudah tidak diperpanjang sejak dua tahun lalu,” ujarnya.

Dengan dicabutnya izin tersebut, ketika ada yang melakukan aktivitas pertambangan atas nama KUD Nomontang maka itu ilegal.

“Yang melakukan aktivitas, maka itu ilegal,” ungkapnya.

Soal tindakan, Deny katakan itu sudah masuk wilayah APH (Aparat Penegak Hukum).

“Itu bukan wilayah kami. Karena Izinnya dari pusat maka yang bertanggung jawab Pemerintah Pusat,” tambahnya.

Dinas PM-PTSP Kabupaten Boltim sendiri stelah berupaya untuk menghubungi pihak KUD Nomontang, namun tidak ada respon hingga saat ini.(*).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *