Pimpinan Bawaslu Sulut Siap Tangani Aduan Temuan Pelanggaran

Kotamobagu, Terkini208 Dilihat

JEJAK.NEWS, KOTAMOBAGU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Sulawesi Utara (Sulut), mengingatkan adanya ancaman pidana bagi peserta pemilu yang melakukan serangan fajar atau money politic. 

“Gakkumdu pun siap menangani bila ada aduan temuan pelanggaran,” kata Pimpinan Bawaslu Sulut Mustarin Humagi saat membuka kegiatan sosialisasi tugas sentra Gakkumdu pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulut tahun 2020 yang berlangsung di Cafe Strowberi Kotamobagu, Sabtu, 17 Oktober 2020.

Mustarin Humagi juga menegaskan, jajarannya siap mengawasi pelaksanaan pemilu, utamanya dalam masa kampanye, masa tenang, distribusi logistik hingga pungut hitung untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran hingga tindak pidana pemilu. Karena itu, sosialisasi sentra Gakkumdu kali ini juga melibatkan aparat kepolisian serta kejaksaaan sebagai pemateri.

“Kegiatan hari ini fokusnya lebih pada mensosialisasikan tugas dan fungsi lembaga di Gakkumdu. Baik kepolisian, kejaksaaan, dan Bawaslu. Kemudian, sosialisasi Gakkumdu di masyarakat,” katanya.

Pidana pemilu, lanjut Mustarin dapat disampaikan ke Bawaslu, Penerapan pidana pemilu juga bersifat lex specialis, artinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah. 

“Ada juga beberapa penanganan pelanggaran yang mengacu pada undang-undang lain, seperti soal netralitas ASN yang memakai Undang-Undang ASN,” jelasnya.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *