Di Kepulauan Sitaro, Bawaslu Sulut Sampaikan Potensi Pelanggaran Pilgub 2020 Kepada Stakeholder

Sitaro16 Dilihat

JEJAK.NEWS, MANADO – Di kepulauan Sitaro, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menyampaikan Potensi Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut tahun 2020.

Penyampaian ini disampaikan oleh Pimpinan Bawaslu Sulut, Mustarin Humagi kepada stakeholder saat menggelar kegiatan sosialisasi potensi pelanggaran Pilgub dan Wagub Sulut Kamis, 3 September 2020 bertempat di hotel Litle House Sitaro.

Menurut Mustarin, di tengah pademi saat ini berpotensi terjadi pelanggaran Pilkada, termasuk politik uang, pemasangan alat peraga kampanye di tempat terlarang, mobilisasi ASN dan Netralitas ASN serta penggunaan fasilitas pemerintah saat kampanye.

Dia juga menambahkan, potensi pelanggaran juga terjadi saat penggerahan Bansos, pemilih yang mencoblos lebih dari dua kali.

“Selain itu isu hoax dan SARA serta black campaign, serta biasanya petahana melakukan rolling jabatan tanpa izin dari Mendagri, itu berpeluang terjadi,” tukas Mustarin.

Diketahui, peserta sosialisasi ini dihadiri oleh stakeholder seperti BKPSDM, Kesbangpol, Dukcapil, Staf Bawaslu, Panwascam, OKP serta Ormas yang berada di Kabupaten Kepulauan Sitaro Sulawesi Utara.

Red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *