Mustarin : Dua Pejabat Kepala Daerah Diduga Lakukan Pelanggaran Pilkada

Kotamobagu70 Dilihat

JEJAK.NEWS, KOTAMOBAGU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) terus menerima laporan dugaan pelanggaran di Pilkada dari masyarakat. Salah satu yang ditangani Bawaslu Sulut yakni dua pejabat kepala daerah.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulut Mustarin Humagi mengatakan, dua pejabat negara itu, yakni saat ini menjabat sebagai wakil bupati dan penjabat bupati.

“Dua pejabat itu sedang proses pemeriksaan dan akan kita beri sanksi,” tegas Mustarin saat menggelar sosialisasi tugas Sentra Gakkumdu di Kafe Strawberry di Kota Kotamobagu Sabtu, 17 Oktober 2020.

Namun, Mustarin sendiri enggan membeberkan dua pejabat tersebut. Dia mengatakan, dua pejabat tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pilkada.

“Tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu dituntut untuk menghasilkan Pilkada yang demokratis, berintegritas, berkualitas dan bermartabat. Pilkada dalam proses pelaksanaannya harus berjalan dengan transparan, akuntabel, dan kredibel, sehingga hasilnya dapat diterima oleh semua pihak,” tegasnya.

Selain dua pejabat negara, Mustarin juga mengakui jika Bawaslu telah melakukan pemeriksaan lebih dari 60 PNS yang dilaporkan terkait netralitas di Pilkada.

Dia mengatakan, dari hasil evaluasi, Sulawesi Utara paling tinggi laporan dan pelanggaran  keterlibatan PNS di Pilkada.

“Termasuk Kota Tomohon ada 12 PNS yang sudah kita periksa,” paparnya.

Dia juga menyinggung soal laporan oknum PNS Pemkota Kotamobagu yang sudah dilaporkan. Dia menegaskan, akan merekomendasikan ke Bawaslu Kota Kotamobagu untuk diperiksa.

“Kita akan rekomendasikan ke Bawaslu Kota Kotamobagu untuk diperiksa,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *